Site icon savanaparadise.com

Sidang Praperadilan Di Ende, Adu Dalil Jaksa Dan Kuasa Hukum Yohanes Kaki

Kuasa termohon sedang membaca jawaban termohon dalam sidang Praperadilan yang di pimpin Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanapradise&period;com&comma;-Sidang praperadilan kedua dengan agenda jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Ende&comma; Rabu&comma; &lpar;12&sol;3&sol;25&rpar; berjalan alot&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kendatipun sidang sempat di tunda&comma; dimana sebelumnya dijadwal pukul 10&period;00 namun bergeser  hingga pukul 14&period;00&comma; tapi tidak menghilangkan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang dengan perkara nomor 1&sol;Pind&period;Pra&sol;2025&sol;Pn&period;End ini&comma; dipimpin oleh Hakim tunggal&comma; I Putu Renata I Putra&comma; SH&period; Menarik di sidang praperadilan ini adalah saling beradu dalil antara Jaksa dan kuasa hukum pemohon&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Adu dalil bermula ketika kuasa hukum pemohon Yohanes Kaki&comma; Fredy Maktaen&comma; SH yang menyebutkan pemohon sudah mengembalikan kerugian negara sehingga apa yang disangkakan kepada pemohon tidak terpenuhi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Apalagi saat itu&comma; status pemohon di sidang Tipikor Kupang sebagai saksi dan di kasih kesempatan oleh majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp&period; 10&period;800&period;000 sebelum proses penyelidikan di tingkat Jaksa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalil ini kemudian dibantah oleh pihak Jaksa melalui Kasi Intel&comma; Nanda Yoga Rohmana dengan menjelaskan di pasal 4 mengatur&comma; pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jangan ditafsir sempit ya&period; Karena tidak sebatas uang yang dinikmati&comma; tapi di pasal 3 itu mengatur tentang memperkaya orang lain&period; Karena dia memperkaya orang lain maka kerugian negara Rp&period; 638&period;200&period;000 itu masuk kategori perbuatan turut serta&&num;8221&semi;&comma; jelas Nanda usai sidang praperadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Nanda menambahkan&comma; sekalipun Ia tidak menerima uang tapi ketika dia melakukan perbuatan memperkaya orang lain&comma; dia masuk di pasal 3 undang undang korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mengenai soal sprindik&comma; Nanda menjelaskan ada dua macam sprindik yang digunakan pihaknya&comma; yakni Sprindik umum dan Sprindik khusus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di dalam sprindik umum&comma; jelas dia&comma; belum ada nama tersangka sehingga pihaknya belum memberikan SPDP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena belum ada tersangka&comma; maka kita mencari alat bukti dan setelah melakukan penyelidikan ditemukanlah dua tersangka yakni&comma; Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena ada dua tersangka&comma; kita terbitkan sprindik satu-satu dulu yakni&comma; tanggal 19 Februari 2025 untuk Yohanes Kaki dan Siprianus masing-masing berkasnya terpisah&&num;8221&semi;&comma; terang Nanda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sprindik umumnya tanggal 28 Oktober 2024 dan Sprindik khususnya 19 Februari 2025 untuk masing-masing tersangka&&num;8221&semi;&comma; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun dalil yang disampaikan oleh Jaksa dibantah oleh kuasa hukum pemohon&period; Kuasa hukum mendalilkan bagaimana mungkin dalam satu perkara yang sama ada dua sprindik yang berbeda dalam 1 internal kejaksaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keanehan lain menurut kuasa hukum pemohon adalah ada dua sprindik yang berbeda antara dua lembaga penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Polres punya sprindik sendiri&period; Kejaksaan sendiri menerbitkan dua sprindik atas perkara yang sama&period; Kalau ini dibiarkan bisa menimbulkan tidak ada kepastian hukum&&num;8221&semi;&comma; jelas kuasa hukum YK&comma; Amos Alexander Lafu&comma; SH&comma; MH usai sidang praperadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Amos&comma; apabila terdapat banyak sprindik yang dibuat tentunya sangat merugikan dan membingung pihaknya&period; Karena&comma; tanya dia&comma; dasar sprindik yang akan dipakai yang mana&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ketika tidak ada kepastian hukum dalam administrasi&comma; sprindiknya lebih dari satu&comma; maka itulah yang mengakibatkan penetapan tersangka&comma; akhir dari penyelidikan menjadi cacat dan tidak memenuhi kekuatan hukum&&num;8221&semi;&comma; tegas Amos&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diketahui&comma; Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Normlisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru&comma; dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou Kecamatan Kota Baru&comma; Kabupaten Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain Yohanes Kaki&comma; di tetapkan juga sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende&comma; Cyprianus Longgoyo&period; Keduanya masing-masing merupakan direktur CV&period; Bintang Pratama dan CV&period; Maju Bersama&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version