Site icon savanaparadise.com

Seorang Warga di Sumbteng Arkin Anabira Meninggal, Diduga Dianiaya Oknum Polisi Polres Sumba Barat

Jenazah Arkin Diantar ke Rumah Duka, Katikuana Selatan, Sumba Tengah (Foto: Umbu Sorung/Savanaparadise.com)

Waibakul, Savanaparadise.com,- Seorang warga Desa Malinjak, Dusun 5, RT. 13/RW.3, Arkin Anabira meninggal diduga dianiaya oknum Polisi Polres Sumba Barat.

Peristiwa meninggalnya Arkin bermula, ketika korban ditangkap Polisi, pada Rabu (8/12/21), Pukul 22.30 Wita, di rumah kediaman Adrianus M. Pawolung, Katikuana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Polisi menangkap korban karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak.

Namun, di keesokan harinya, Kamis 9 Desember 2021, sekitar Pukul 10.00 pagi, diberitakan bahwa Arkin telah menghembuskan nafas terakhirnya di ruang tahanan Polsek Katikutana, wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kabar ini sempat menyayat hati bagi anggota keluarga Arkin. Kepada Savanaparadise.com, Jumat (10/12/21), salah seorang anggota Keluarga Arkin, Adrianus M. Pawolung menuturkan saat ini pihak keluarga sangat merasa terpukul dengan musibah yang menimpah Arkin.

“Kami mempertanyakan sebab meninggaknya adik kami Arkin di tahanan Polsek Katikuana dan kami meminta bantuan dari semua pihak untuk membantu kami dalam mengungkap kasus ini”, pungkas Adrianus.

Adrianus pun membeberkan sejumlah fakta penangkapan Arkin. Menurutnya. peristiwa penangkapan terjadi, pada Rabu (8/12/21), pukul 22.30.

Ketika itu korban sedang berada di rumah, kemudian datanglah sejumlah anggota polisi melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan.

“Saya begitu terkejut tiba-tiba orang datang memasuki rumah saya (Adrianus M. Pawolung) tanpa ijin dan begitu arogan menanyakan keberadaan saudara Arkin”, terang Adrianus.

Dan beberapa saat kemudian, terangnya, orang-orang tersebut langsung datang di depan saya dengan membawa Arkin entah kemana, kami keluarga pun tidak mengetahuinya.

Sedihnya lagi, kata Adrianus, proses penangkapan itu tanpa di informasikan kepada kepala wilayah RT/RW dan Kepala Desa setempat dan kepada keluarga, sebelum dilakukan penangkapan tidak ditunjuk surat perintah penangkapan ataupun alasan apa saudara kami ditangkap.

Lebih shocknya lagi, tutur Adrianus, keesokan harinya, pada Kamis (9/12/21), pukul 10.00 pagi, datanglah informasi dari pihak kepolisian melalu Kapolsek Katikutana dengan membawa berita ke rumah saya bahwa Arkin telah meninggal dunia.

Menurutnya keluarga tidak saja kaget mendengar berita duka ini tetapi juga bingung untuk memahami cara-cara penegakan hukum yang dilakukan Kapolsek Katikuana.

Pasalnya, baru saja anak kami di tangkap atas nama penegakan hukum, tapi setelah sehari ditangkap, tak lama kemudian kabar duka yang harus kami dapat.

Kami keluarga merasa aneh dan merasa banyak kejanggalan atas peristiwa yang menimpah anak kami Arkin Anabira atas tindakan yang telah diambil Polres Sumba Barat.

Oleh karena itu, tegas Adrinaus, melalui media ini kami harapkan Kapolres Sumba Barat, Kasatreskrim Sumba Barat, Kapolsek Katiku tana harus memberikan keterangan dan penjelasan hukum agar kami keluarga dan seluruh masyarakat bisa memahami kejadian ini.

“Kami keluarga menduga kematian saudara kami Arkin dianiaya oleh oknum polisi sehingga nyawanya melayang”, jelasnya.

“Pihak keluarga telah bersepakat untuk lakukan autopsi setelah melihat banyak kejanggalan dalam kematian Arkin Anabira sejak dari penangkapan”, tegasnya.

Sementara, pihak Polres Sumba Barat, melalui Humas Polres Sumba Barat, Igede Eko Purnama Kumbara, menjelaskan kejadian meninggalnya seorang TSK yang diamannkan di ruang tahanan Polsek Katikutana, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menegaskan akan melakukan penyelidikan dan pastikan akan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang TSK dan meninggal di Ruang Tahanan Polsek Katikutana.

Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Sumba Barat, sebelumnya telah diamankan seorang laki-laki yang bernama Arkin Anabira alias Arkin (alm) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita.

Diduga yang bersangkutan terlibat tindak pidana Penganiayaan dan juga Pencurian Ternak.

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 06 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT.

Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN. Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan diatas melakukan penangkapan terhadap TSK.

Dengan adanya kasus meninggalnya TSK didalam ruang tahanan polsek katikutana, kapolres melalui Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba barat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada hari itu, Rabu 8 Desember 2021 untuk diambil keterangannya.

Kapolres juga memerintahkan Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada TSK.

Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Baik itu berupa hukuman disiplin maupun kode etik provesi polri” tegas kapolres

Percayakan kepada kami, Sipropam Polres sumba barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Tutup kapolres.

Kapolres Sumba Barat bersama jajaran menyampaikan turut berbelasungkawa dan berduka cita atas meninggalnya Arkin Anabira alias Arkin diruang tahanan polsek katikutana. Sekali lagi kami akan proses dan tindak tegas apabila ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur.

Penulis: Umbu Sorung
Editor : Chen Rasi

Exit mobile version