Site icon savanaparadise.com

Secara Regulasi, TKI asal NTT belum Mendapat Perlindungan

Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menilai banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT belum mendapat perlindungan dan pengawasan secara khusus dari aspek regulasi. Ketika ada regulasi yang mengatur tentang Perlindungan TKI akan memberikan perlindungan kepada TKI secara serius.

“ Meningkatnya kasus yang menimpa TKI asal NTT karena belum adanya regulasi yang tidak memberikan efek jerah bagi para pelaku. Padahal NTT sudah di cap sebagai daerah darurat perdagangan manusia. Sehingga perlu sebuah regulasi yang mengatur dengan tegas perlindungan dan pengawasan bagi TKI asal NTT ” kata Yunus dalam forum perumusan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama tim pakar, kamis, 9/6, di ruang Komisi V DPRD NTT.

Wakil Ketua Komisi V ini menjelaskan Perda nomor 14 tahun 2008 yang mengatur tentang penanggulagan dan pencegahan perdagangan orang (human trafficking), belum memberi perlindungan.

Yunus Menjelaskan Komisi V bersama Tim Pakar DPRD NTT membahas Ranperda tentang perlindungan dan pengawasan TKI. Menurutnya Ranperda yang sedang dibahas ini diharapkan dapat mengatur secara eksplisit soal pengawasan dan perlindungan bagi TKI asal NTT.

“ kita janga membiarkan praktik mafia dan pencaloan di NTT merajalela, hingga melanggar aturan” ujarnya.

Anggota Tim Pakar DPRD NTT, Jhon Dekrasano mengatakan produk hukum yang sementara dibahas harus mempunya semangat yang berlandaskan pada asas-asas hukum.
Dijelaskannya Satgas yang sudah dibentuk pemprov NTT belum bekerja serius memberantas kasus perdagangan orang.

Dia berharap dalam Ranperda yang sedang dibahas memuat ketentuan yang mengatur dari tingkat RT, Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten. Juga tentang rekruitmen dan sanksi.(SP)

Exit mobile version