Ende, Savanaparadise.com,- Puluhan Tokoh Masyarakat di Ende mengadakan pertemuan dalam rangka membahas keberadaan Rumah Kerajaan yang ada di Ende. Pembahasan ini berlangsung di Hotel Ikhlas, Jalan Ahmad Yani, pada Minggu, (25/5/2025).
Pembahasan ini dilakukan demi merespons atas penggusuran terhadap Rumah Kerajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengklaim tentang kepemilikan atas tanah tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Ende Utara, para Lurah se wilayah Kecamatan Ende Utara. Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan segenap elemen masyarakat.
Puluhan Tokoh Masyarakat ini tergabung dalam Forum Peduli Rumah Kerajaan di Ende.
Ketua Forum Peduli Rumah Kerajaan, Mohidin Aroeboesman menjelaskan, kehadiran forum ini sebagai langkah untuk menyikapi terkait rumah kerajaan di Ende yang nota bene telah dirusaki oleh oknum yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah dari tanah ulayat tersebut.
Selain itu, pertemuan ini juga, kata Mohidin, untuk menggugah semua masyarakat Kabupaten Ende, semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah untuk berempati terhadap rumah kerajaan sehingga mengembalikan esensi rumah kerajaan di Ende sesuai porsinya dan fungsinya.
Perlu diketahui, Rumah Kerajaan di Ende, berada di Jalan Mahoni, Nomor 2, depan Masjid Ar-Rabithah, Kampung Embu Tonda, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Selama ini, Rumah Kerajaan tersebut tidak ditempati lantaran belum memiliki legalitas yang jelas, apakah keberadaan Rumah Raja tersebut masuk dalam kategori cagar budaya atau belum.
Lantaran legalitasnya belum jelas, sehingga ada pihak tertentu mengklaim kepemilikan tanah, kemudian menggusur Rumah Kerajaan tersebut dengan menggunakan alat berat.
Mohidin Aroeboesman, di sela-sela kegiatan mengatakan, kejadian penggusuran Rumah Kerajaan terjadi di bulan Ramadhan, tepatnya di tanggal 6 Maret 2025.
Pada Waktu itu, terang Mohidin, ada oknum yang beranggapan bahwa di memiliki sertifikat atas tanah itu dan mengklaim dirinya adalah pemiliknya. Padahal sejatinya, Kata Mohon, Oknum tersebut bukan pemiliknya melainkan pemiliknya adalah Raja Hasan Aroeboesman.
Selain oknum tersebut mengaku dirinya memiliki sertifikat, tambah Mohidin, Dia juga mengklaim bahwa dirinya adalah Putranya.
Atas kejadian ini, Ia menilai ini menjadi kelikir bagi masyarakat dan Pemerintah, sebab secara historis, Rumah Kerajaan tersebut merupakan simbol dan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Ende dan merupakan satu elemen sejarah yang patut dipertahankan.
Ia menuturkan, dari sisi lain, Pemerintah telah menganggap bahwa Rumah Kerajaan yang terletak di Kelurahan Kota Raja ini masuk dalam kategori Cagar Budaya, sebab, di tahun sebelumnya terdapat semacam surat dari Kabupaten Ende mengenai Cagar Budaya, namun itu belum di sosialisasikan secara baik.
Mohidin menceritakan, di tahun 2007 pernah di gelontorkan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk merenovasi Rumah Kerajaan, dan pada waktu itu di pernah bangun pagar.
Mengenai riwayat keberadaan Rumah Kerajaan, Mohidin menerangkan, Rumah Kerajaan itu sebelumnya di sebut Sa’o Loteng (Rumah Loteng-red) yang berada di kampung Tonda, letaknya agak ke Selatan, sementara di Rumah baru ini namanya, Sa’o Laza dan Sa’o Ki (Rumah Alang-alang-red).
“Waktu itu Belanda yang membangun Rumah tersebut di tanah ulayat adat”, jelas Mohidin.
Dikatakan, menanggapi kejadian ini sehingga semua Tokoh Masyarakat di undang untuk membahas tentang keberadaan Rumah Kerajaan.
“Hasil keputusan rapat ini, ada dua metode yang kita gunakan. Pertama, kita akan melakukan langkah-langkah hukum, dan kedua, kita melakukan langka-langkah budaya, supaya ini ditinjau kembali karena ini Cagar Budaya, supaya Pemda mengurusnya”, terang dia.
Berikut 6 butir pernyatan sikap bersama dari puluhan Tokoh Masyarakat tentang status tanah kerajaan di Ende sebagai tanah milik ulayat adat masyarakat Ende;
- Bahwa Rumah Kerajaan Ende bukan hak warisan,tetapi merupakan hak milik masyarakat Ende sesuai Sejarah Kerajaan yang mana Rumah Kerajaan Tersebut adalah milik ulayat Adat, Para Mosalaki yang disepakati sebagai tanah Kerajaan.
- Bahwa kami Para Mosalaki, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh wanita dan segenap elemen Masyarakat mengutuk keras atas tindakan Pelaku Penggusuran Rumah Kerajaan Ende karena dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan tepatnya pada Tanggal 06 Maret 2025.
- Bahwa kepada Saudara Pelaku Penggusuran kami menyatakan tidak berhak dan berwenang untuk menguasai tanah tersebut dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun diatas tanah tersebut.
- Bahwa kami para Mosalaki, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh wanita, dan segenap Elemen Masyarakat telah bersepakat untuk tetap memperjuangkan, Mengembalikan tanah Kerajaan Ende kepada Ulayat Adat Masyarakat Ende.
- Bahwa kami para Mosalaki, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh wanita, dan segenap Elemen Masyarakat telah bersepakat untuk menyerahkan tanah Ulayat Adat ini kepada Pemerintah untuk Pembangunan Cagar Budaya sehingga tetap dikenang sebagai warisan sejarah dan merupakan Ikon Masyarakat Ende.
- Bahwa kami para Mosalaki, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh wanita, dan segenap Elemen Masyarakat mendorong dan mendukung keluarga Kerajaan untuk memproses secara hukum Perbuatan Pelaku Pengrusakan pintu Rumah almarhum Haji Pua Meno Aroeboesman. (CR/SP)