Kupang,Savanaparadise.com,- Korban Pengeroyokan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis menolak berdamai dengan Okto La,a. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Roni Natonis, Leo Open. Menurutnya permintaan damai yang disampaikan oleh Okto La,a usai diperiksa Polda NTT tidak menyurutkan kliennya untuk mencari keadilan.
” Permintaan damai yang disampaikan oleh Pak Okto La,a selaku kuasa hukum korban kami sangat menghormati itu. Boleh saja, tapi dari awal korban sudah tegaskan dia tidak mau berdamai,” kata Leo Open kepada sejumlah wartawan di Kupang,, Kamis, 03/07/2025.
Kantor Pengacara Bildad Thonak selaku kuasa Korban, Kata Leo akan mengikuti kemauan dari kliennya selaku korban dalam mencari keadilan. Meskipun pintu damai itu ada namun tidak akan menghilangkan proses mencari keadilan oleh kliennya.
” Pintu damai itu tetap terbuka tapi bukan untuk mengakhiri proses hukum yang sementara berjalan. Ini juga pertimbangan dari Korban, istri korban dan keluarga besar dari korban yang menginginkan keadilan,” katanya.
Leo Open memberi apresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Ia sangat percaya dengan profesionalisme para penyidik yang sudah mengikuti prosedur yang ada hingga pada pemanggilan para saksi-saksi.
” Kami mengapresiasi kepada para penyidik Polda NTT yang sudah menanggapi dalam waktu cepat, mengikuti semua prosedur yang ada hingga pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan,ujar Leo Open.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.
Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.
Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.
Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut
“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.