Site icon savanaparadise.com

RDP Bersama Disdukcapil, Anggota Dewan Singgung Soal NIK KTP Yang Bermasalah Hingga Fasilitas Gedung

RDP Komisi I DPRD Kabupaten Ende bersama Disdukcapil (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Ende&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Komisi I DPRD Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat &lpar;RDP&rpar; bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil &lpar;Disdukcapil&rpar; Kabupaten Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>RDP tersebut berlangsung di ruang lantai 2 DPRD Kabupaten Ende&comma; pada Kamis &lpar;24&sol;03&sol;22&rpar;&comma; yang di pimpin oleh Ketua Komisi I&comma; Orba K Ima&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Anggota dewan dari Komisi I yang hadir dalam kesempatan itu antara lain&comma; Petrus Fi&comma; Eman Minggu&comma; Oktafianus M&period; Mesi&comma; Martinus Tata&comma; dan Hj&period; Silviah D&period; Indra Dewa&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Saat RDP berlangsung&comma; anggota dewan dari partai NasDem&comma; Oktafianus M&period; Mesi bertanya kepada Disdukcapil&comma; mengapa ada NIK KTP milik penduduk ada yang belum terkoneksi dengan Kemendagri dan bermasalah&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Fian menanyakan ini berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh warga yang mengatakan bahwa pada saat mereka mengurus sesuatu ditemukan NIKnya tidak terkoneksi secara online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ada warga yang punya NIK&comma; namun ketika mengurus sesuatu datanya belum terekam di Kementrian Dalam Negeri&period; Apa penyebabnya&&num;8221&semi;&comma; tanya Fian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lanjutnya&comma; apakah data yang belum konek itu masuk ke dalam data layanan atau tidak&quest; Kalaupun masuk tapi di Kemendagri belum mengaktifkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Mohon penjelasannya&&num;8221&semi;&comma; kata Fian sambil mengarahkan perhatian ke Kepala Disdukcapil Kabupaten Ende yang hadir dalam RDP tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain menanyakan NIK KTP warga yang bermasalah&comma; Fian juga menyinggung soal fasilitas gedung di Disdukcapil yang belum diperhatikan secara baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sebenarnya dari gedung itu sudah menunjukan tanda &&num;8211&semi; tanda kegagalan struktur yang luar biasa&&num;8221&semi;&comma; kata Fian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada hal sebelumnya&comma; ungkap dia&comma; kita pernah membahas bersama pemerintah terkait penyedian fasilitas gedung milik Pemda untuk dipergunakan sebagai kantor Disdukcapil demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tapi sejauh ini belum direalisasikan&&num;8221&semi;&comma; timpalnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikesempatan yang sama&comma; Ketua Komisi I&comma; Orba K&period; Ima mengungkapkan&comma; belum ada keberpihakan dari Pemerintah dalam hal mengintervensi anggaran demi mendukung Disdukcapil dalam segala urusan sehingga  pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini sebenarnya soal keberpihakan&period; Kita boleh mempunyai konsep hebat&comma; ide besar&comma; tapi apabila tidak ada keberpihakan soal anggaran&comma; pasti tak ada perubahan&&num;8221&semi;&comma; ujar Orba&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menjawab pertanyaan dari anggota dewan&comma; Fian Moa Mesi&comma; soal NIK KTP warga yang bermasalah&comma; Kadis Dukcapil&comma; Lambertus Sigasare menjelaskan&comma; data Dukcapil adalah dasar dari semua pelayanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena dasar dari semua pelayanan&comma; maka data Dukcapil sudah digunakan hampir seluruh kementrian lembaga&period; Dia akan lebih berbasis etika&comma; jadi seluruh kementrian lembaga yang mempunyai sistem informasi&comma; dia akan menarik data dari Dukcapil&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lalu yang menjadi pertanyaannya&comma; kata Lembertus&comma; mengapa data NIK ada yang offline atau tidak aktif&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>Lambertus mengatakan&comma; persoalan mendasarkan yang menimbulkan ada data NIK penduduk yang offline dikarenakan data etika orang itu belum terkonsilidasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Mengapa dia tidak terkonsilidasi&&num;8221&semi;&comma; tanya Lambertus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; ada beberapa penyebab&comma; yang pertama&comma; penduduk yang sudah berumur 17 tahun lebih tetapi belum melakukan perekaman KTP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena Dukcapil datanya terpusat&comma; maka penduduk yang belum melakukan perekaman KTP&comma; Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil akan menonaktifkan untuk sementara waktu hingga dia melakukan perekaman&&num;8221&semi;&comma; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; penyebab kedua adalah adanya penambahan anggota keluarga dalam KK karena kelahiran&period; Dengan adanya penambahan baru berarti sistem juga harus mengupdate&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyebab ketiga adalah adanya penerbitan Kartu Keluarga baru karena perkawinan&comma; perceraian&comma; ataupun pindah datang&period; Ini juga sistem harus mengupdatenya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyebab keempat&comma; terjadi penambahan elemen data penduduk karena sebelumnya yang bersangkutan memiliki ijasah SD kemudian diubah ke ijasah SMP&comma; SMA&comma; ataupun Sarjana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyebab kelima&comma; ada kemungkinan terjadi data ganda atau ada penduduk yang memiliki 2 Kartu Keluarga bahkan lebih di wilayah yang berbeda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Contohnya&comma; Di Ende dia punya KK&comma; dia Maumere dia punya KK&comma; bahkan di Jawa pun dia punya KK&period; Ini yang bermasalah&&num;8221&semi;&comma; tuturnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lembertus menerangkan&comma; ketika NIK tidak terkonsilidasi &lpar;0ffline&rpar; bukan berarti yang bersangkutan memiliki Kartu Keluarga palsu&period; &&num;8220&semi;Bukan demikian&&num;8221&semi;&comma; tukasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia lalu membeberkan bagaimana caranya data etika yang belum online tadi supaya bisa online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ada beberapa saran yang diutarakan Lambertus&comma; diantaranya adalah pertama&comma; datang ke Dukcapil dengan membawa serta foto copy kartu keluarga karena yang dibutuhkan online&comma; nomor KK&comma; dan etikanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedua&comma; silakan masyarakat mengakses website Dukcapil dengan alamat https&colon;&sol;&sol;disdukcapil&period;endekab&period;go&period;id karena Dukcapil Kabupaten Ende telah menyediakan layanan konsilidasi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiga&comma; masyarakat bisa melaporkan langsung ke Dirjen Dukcapil baik melalui whatsApp ataupun SMS dengan nomor center dan formatnya ketik &num;NIK Pelapor&num;Nama Lengkap&num;Nomor KK&num;Nomor HP&num;Alamat&num;Permasalahan&num; silakan kirim ke nomor layanan center Dukcapil ada 10 nomor&colon; 0811 1902 4156&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dirinya memberikan contoh terkait permasalahan yang ingin disampaikan misalnya sudah memiliki NIK E-KTP tetapi tak bisa mengurus BPJS&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau belum terkonsilidasi&comma; telepon ke call center kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil 150053&&num;8221&semi;&comma; sarannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis&colon; Chen Rasi<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong>Editor&colon; Yuven Abi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version