Site icon savanaparadise.com

Praperadilan Di PN Ende, Pemohon Dan Termohon Hadirkan Saksi Ahli

Dr. Mikhael Feka, SH,,,MH saat memberikan pendapat atau keterangan dipersidangan Praperadilan Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Sidang Praperadilan dengan perkara nomor 1&sol;Pind&period; Pra&sol;Pn&period; End yang di pimpin oleh Hakim Tunggal&comma; I Putu Renata I Putra&comma; SH memasuki pembuktian dengan menghadirkan para saksi&comma; baik itu saksi ahli dan saksi fakta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; baik dari Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon sudah mengajukan bukti surat ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan Praperadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terpantau&comma; pada persidangan ketiga ini&comma; 13 Maret 2025&comma; kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana&comma; Dr&period; Mikhael Feka&comma; SH&comma;&comma;MH&comma; Dosen Universitas Katolik Widya Mandira &lpar;Unwira&rpar; Kupang&comma; untuk memberikan pendapat atau keterangan yang independen sesuai keahliannya&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Begitu pun dengan Termohon &lpar;Kejari Ende&rpar; juga menghadirkankan saksi ahli hukum&comma; Dr&period; Simplexius Asa&comma; SH&comma;&comma;MH&comma; Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana &lpar;Undana&rpar; Kupang&period; Selain saksi ahli&comma; termohon juga menghadirkan saksi fakta sebanyak 3 orang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saksi Ahli yang dihadirkan Pemohon&comma; kemudian diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim&comma; selanjutnya Ahli memberikan pendapat hukum atau keterangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan dari Kuasa Hukum Pemohon mengenai perkara yang diajukan&period; Usai kuasa hukum Pemohon mengajukan pertanyaan dan meminta pendapat ahli&comma; diberi kesempatan pula oleh majelis hakim kepada Termohon untuk mengajukan pertanyaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah semua pendapat atau keterangan yang disampaikan oleh ahli sesuai keahliannya&comma; Majelis Hakim kemudian menskorsing sidang Praperadilan dan dilanjutkan pada pukul 14&period;00 &lpar;jam 2 siang&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ada hal yang menarik dalam persidangan lanjutan pukul 14&period;00&period; Di mana&comma; saat itu dari kuasa Termohon menghadirkan 3 orang saksi fakta&period; Kuasa Pemohon pun menyampaikan keberataan terhadap salah satu saksi fakta yang dihadirkan Termohon kepada Majelis Hakim dengan alasan saksi ahli merupakan Staf Kejaksaan Negeri ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akhirnya&comma; Majelis Hakim memutuskan&comma; salah satu saksi fakta yang merupakan staf dibagian administrasi kejaksaan tidak bisa diambil sumpahnya karena &&num;8220&semi;conflict of interest&&num;8221&semi; &lpar;benturan kepentingan&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kendatipun tidak diambil sumpah&comma; Mejelis Hakim tetap memberi ruang kepada saksi fakta untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta&comma; apa yang dilihat&comma; didengar&comma; dan dialaminya sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Keterangan saksi fakta diawali dari&comma; Albert Yani&comma; eks Kepala BPBD kabupaten Ende sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran &lpar;KPA&rpar; pada Paket Pekerjaan Normlisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru&comma; dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou Kecamatan Kota Baru&comma; Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah &lpar;BPBD&rpar; Kabupaten Ende T&period;A 2016&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain Albert Yani&comma; Termohon juga menghadirkan saksi fakta yang berhubungan langsung dengan Paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjonisasi yang waktu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen &lpar;PPK&rpar;&comma; Sariatus Serebri Temu&period;Keduanya sama-sama memberikan keterangan di sidang Praperadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Usai Albert Yani dan Sariatus Serbri Temu memberikan keterangan&comma; sidang dilanjutkan dengan saksi fakta dari Kejaksaan Negeri Ende&period; Kemudian proses persidangan diakhiri dengan pendapat atau keterangan dari Saksi Ahli dari Termohon&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version