Site icon savanaparadise.com

Praperadilan Di PN Ende, Pemohon Dan Termohon Hadirkan Saksi Ahli

Dr. Mikhael Feka, SH,,,MH saat memberikan pendapat atau keterangan dipersidangan Praperadilan Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Sidang Praperadilan dengan perkara nomor 1/Pind. Pra/Pn. End yang di pimpin oleh Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH memasuki pembuktian dengan menghadirkan para saksi, baik itu saksi ahli dan saksi fakta.

Sebelumnya, baik dari Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon sudah mengajukan bukti surat ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan Praperadilan.

Terpantau, pada persidangan ketiga ini, 13 Maret 2025, kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Mikhael Feka, SH,,MH, Dosen Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, untuk memberikan pendapat atau keterangan yang independen sesuai keahliannya.

Begitu pun dengan Termohon (Kejari Ende) juga menghadirkankan saksi ahli hukum, Dr. Simplexius Asa, SH,,MH, Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Selain saksi ahli, termohon juga menghadirkan saksi fakta sebanyak 3 orang.

Saksi Ahli yang dihadirkan Pemohon, kemudian diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim, selanjutnya Ahli memberikan pendapat hukum atau keterangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan dari Kuasa Hukum Pemohon mengenai perkara yang diajukan. Usai kuasa hukum Pemohon mengajukan pertanyaan dan meminta pendapat ahli, diberi kesempatan pula oleh majelis hakim kepada Termohon untuk mengajukan pertanyaan.

Setelah semua pendapat atau keterangan yang disampaikan oleh ahli sesuai keahliannya, Majelis Hakim kemudian menskorsing sidang Praperadilan dan dilanjutkan pada pukul 14.00 (jam 2 siang).

Ada hal yang menarik dalam persidangan lanjutan pukul 14.00. Di mana, saat itu dari kuasa Termohon menghadirkan 3 orang saksi fakta. Kuasa Pemohon pun menyampaikan keberataan terhadap salah satu saksi fakta yang dihadirkan Termohon kepada Majelis Hakim dengan alasan saksi ahli merupakan Staf Kejaksaan Negeri ini.

Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan, salah satu saksi fakta yang merupakan staf dibagian administrasi kejaksaan tidak bisa diambil sumpahnya karena “conflict of interest” (benturan kepentingan).

Kendatipun tidak diambil sumpah, Mejelis Hakim tetap memberi ruang kepada saksi fakta untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta, apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.

Keterangan saksi fakta diawali dari, Albert Yani, eks Kepala BPBD kabupaten Ende sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Paket Pekerjaan Normlisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolande di Desa Kota Baru, dan Paket Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu di Desa Tou Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende T.A 2016.

Selain Albert Yani, Termohon juga menghadirkan saksi fakta yang berhubungan langsung dengan Paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjonisasi yang waktu itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sariatus Serebri Temu.Keduanya sama-sama memberikan keterangan di sidang Praperadilan.

Usai Albert Yani dan Sariatus Serbri Temu memberikan keterangan, sidang dilanjutkan dengan saksi fakta dari Kejaksaan Negeri Ende. Kemudian proses persidangan diakhiri dengan pendapat atau keterangan dari Saksi Ahli dari Termohon. (CR/SP)

Exit mobile version