Site icon savanaparadise.com

Praperadilan Di Ende, Termohon Sebut Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur, Pemohon; Materi Kami Ajukan Cukup Beralasan

Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra Pimpin Sidang Praperadilan dengan agenda kesimpulan, Jumat 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savenaparadise.com,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Yohanes Kaki memasuki babak akhir yaitu menunggu putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Ende.

Pada sidang keempat yang di gelar, Jumat, 14 Maret 2025 (Malam) dengan agenda kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal, I Putu Renata, I Putra, SH, sebelum menutup sidang menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Yohanes Kaki dan Cyprianus Longgoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, 19 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Paket pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan Bronjong penahan tebing Kali Lowolande di Desa Kotabaru dan Paket pekerjaan pemasangan penahan tebing kali Lowolulu di Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.

Dalam kasus yang menjeratnya, kapasitas Yohanes Kaki waktu itu merupakan pemilik (Direktur-Red) CV Bintang Pratama. Sedangkan Cyprianus Longgoyo merupakan pemilik (Direktur-Red) CV. Maju Bersama. Mereka berdua dijerat Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIpikor).

Buntut dari penetapan tersebut Yohanes Kaki melakukan upaya hukum melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ende dengan perkara nomor 1/Pind. Pra/2025/Pn. End yang di pimpin oleh Hakim Tunggal, I Putu Renata I Putra, SH.

Sidang Praperadilan sendiri sudah gelar selama 4 kali. Sidang perdana digelar, Senin, 10 Maret 2025, kemudian sidang kedua Rabu, 12 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak Termohon. Sidang ketiga, Kamis, 13 Maret 2025 dengan agenda pembuktian, dan Sidang Keempat digelar Jumat, 14 Maret 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon.

Sementara Kuasa Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Jane Clarita Ma’u, SH menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembuktian selama 2 hari sehingga berkaitan terhadap proses penyidikan menurut pihaknya sudah sesuai prosedur.

” Hari ini sidang agenda kesimpulan. Berkaitan dengan hal itu kita sudah melakukan pembuktian kurang lebih 2 hari belakangan ini. Dan berkaitan dengan apa yang kami lakukan terhadap proses penyidikan itu, sudah sesuai dengan prosedural, begitu pun dengan pembuktian kemarin sudah disampaikan oleh Ahli maupun saksi yang kami hadirkan.”, Jelas Jane Clarita, usai sidang Jumat, (14/3/25).

“Jadi hari ini hanya sidang kesimpulan dan sudah kami serahkan kepada Ketua Hakim Praperadilan, begitu pun dengan dari saudara-saudara pemohon”, tambah Jane Clarita.

Ketika diminta media agar Termohon membocorkan sedikit kesimpulan, Jane Clarita menjelaskan apa yang disimpulkan oleh Termohon, pihak pemohon pun tidak mengetahui begitu pun apa yang disimpulkan pemohon, termohon pun tidak mengetahuinya.

Akan tetapi pada intinya, proses penyidikan yang kami lakukan terhadap pemohon, itu sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai Pasal 1 angka 2 terkait penyidikan di dalam KUHAP dan begitu juga dijelaskan oleh Ahli.

“Jadi biarkan hakim yang memutuskan”, ungkap Jane Clarita

Terpisah, Kuasa Hukum Pemohon, Joao Meco, SH mengatakan dari materi permohonan dan konstruksi hukum, pihaknya meyakini bahwa apa yang diajukan pemohon cukup beralasan yang sekiranya dapat dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim.

Selain materi hukum yang kami ajukan, dan terungkap di persidangan, dimana ada kesaksian, Saksi Ahli dan Saksi Fakta. Saksi Fakta mengatakan “proses di Polres sedang berjalan”, sehingga kita meyakini bahwa apa yang kami ajukan atas penetapan terhadap tersangka ini dianggap tidak sah dan tidak tidak tepat.

Kuasa hukum Pemohon mengungkapkan sebelumnya dalam melakukan penyelidikan Saksi Ahli yang dipakai, termuat dalam bukti surat, itu kan saksi Ahli mengenai kerugian. Nah, terang dia, sebetulnya kalau untuk kerugian ini, Cornelius Syukur itu sudah bisa diadili dengan pasal 18.

“Kan ada didalam penetapan tersangka itu, ada Pasal 18. Karena itu sudah terbukti dan sudah terhitung kerugian dengan baik dan pengadilan Tipikor waktu itu mengatakan ada kerugian. Seharusnya kan sisa dari itu, itu dibebankan ke Cornelius, bukan dibebankan kepada Yohanes Kaki dan Cyprianus Longgoyo”, jelas Meco. (CR/SP).

Exit mobile version