<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.5.1 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>
<p><strong>Waikabubak, Savanaparadise.com,</strong>&#8211; Misteri kematian Arkin Anabira (22) yang tewas di Polsek Katikuana pada 9 Desember 2021 yang lalu akhirnya terkuak.</p>
<p>Kematian Arkin Anabira sempat viral setelah pihak keluarga mengungkap adanya begitu banyak memar, bekas penganiayaan di tubuh korban.</p>
<p>Setelah ditelusuri dan berdasarkan hasil visum dan autopsi, barulah diketahui penyebab tewasnya Arkin Anabira.</p><div class="ad-middle"><p class="ad-title">ADVERTISEMENT</p><div class="ad-content"><div class="ad-content-a"><div class="ad-content-b"><div class="ad-content-c"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8882367248828292"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- header 970 x 250 -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:inline-block;width:970px;height:250px"
 data-ad-client="ca-pub-8882367248828292"
 data-ad-slot="6008007437"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div></div></div><p class="scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT</p></div>
<p>Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, kepada Savanaparadise.com, Senin (10/01/22), memastikan kalau Arkin meninggal di depan kamar mandi dalam sel Polsek Katikutana.</p>
<p>“Memang benar, ada penganiayaan. Ini sesuai hasil visum dan otopsi serta pengakuan 4 anggota kami yang saat itu menganiaya Arkin,” jelas Kapolres Sumba Barat.</p>
<p>“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena benturan anggota tubuh dan sesak pernafasan,” tamba Kapolres.</p>
<p>Kalau ditemukan ada luka di kepala, Jelas Kapolres, karena korban terbentur di sel waktu terjatuh dan saat ditemukan korban tidak memakai celana.</p>
<p>Ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, dokter Edy Syahputra Hasibuan, SpF menjelaskan secara rinci hasil visum luar dan otopsi.</p>
<p>Visum dan otopsi dilakukan pada 14 Desember 2021 selama 2 jam.</p>
<p>“Kita lakukan pemeriksaan luar dan dalam,” ujarnya.</p>
<p>Saat pemeriksaan, terang dia, tim dokter menemukan terjadi proses pembusukan jenazah.</p>
<p>Sedangkan dari hasil visum luar, tambahnya, ada luka memar dan lecet.</p>
<p>“Kepala memar dan ada luka robek karena orang (korban) mendatangi benda bukan benda yang mendatangi korban,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan juga ditemukan memar pada perut, memar pada lengan, kaki dan pipi. Ujung kuku kebiruan karena kekurangan suplai oksigen.</p>
<p>Saat dilakukan otopsi, jelasnya, ditemukan adanya sisa makanan dimulut bercampur ludah. Makanan juga ditemukan dalam perut.</p>
<p>“Dipastikan, sebelum kejadian, korban makan banyak dan saat kejadian (terjatuh di depan kamar mandi), dia muntah. Karena jatuh jadi muntah-muntah,” tambahnya.</p>
<p>Otopsi juga menemukan sisa makanan dalam mulut yang masuk ke paru-paru.</p>
<p>“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena kekurangan oksigen. Meninggal dunia karena gangguan pernafasan akibat sumbatan jalan nafas oleh sisa makanan yang keluar dari lambung akibat muntahan korban,” tegasnya.</p>
<p>Dokter Edy Hasibuan juga menegaskan tidak ada luka tembak pada korban Arkin dan tidak ada tulang yang patah.</p>
<p>“Tidak ada patah tulang dan bekas tembakan. Penyebabnya karena kekurangan suplai oksigen karena terhambat makanan. Makan banyak sehingga makanan masuk dalam paru-paru,” tegas dokter Edy Hasibuan.</p>
<p>Disisi lain ada kekerasan tumpul namun penyebab kematian bukan karena penganiayaan.</p>
<p>Dikabarkan sebelumnya, Arkin merupakan DPO dengan beberapa kasus. Ia terlibat kasus pencurian ternak dan juga kasus penganiayaan.<br />
Ada tiga laporan polisi yang diadukan oleh masyarakat di Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat. Dan Arkin sudah masuk DPO Polres Sumba Barat sejak Agustus 2021.</p>
<p>Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 6 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT.</p>
<p>Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN, Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arkin.</p>
<p>Penasehat Hukum Arkin, Semianda Umbu Kabalu, SH juga berterima kasih kepada Polda NTT dan Polres Sumba Barat atas penanganan kasus ini.</p>
<p>“Hasil otopsi yang sudah kami terima menjadi bukti otentik dan kami akan menyampaikan hasilnya ke keluarga,” ujarnya sambil meminta Kapolres Sumba Barat agar menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.</p>
<p>Mewakili keluarga korban, Semianda mengapresiasi kepolisian karena cepat dan tanggap menangani kasus yang ada sebab kematian korban sudah terjawab.</p>
<p>Ia berharap proses pidana kepada para pelaku terus dilakukan sehingga ada kejelasan hukum.</p>
<p><strong>Penulis : Umbu Sorung</strong><br />
<strong>Editor : Chen Rasi</strong>
</p>
Polres Sumbar Ungkap Misteri Kematian Seorang Tahanan di Polsek Katikutana, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolres Sumba Barat, AKBP, FX Irwan Arianto sedang memberikan keterangan pers (Foto: Umbu Sorung/Savanaparadise.com)
