Site icon savanaparadise.com

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Konferensi Pers yang di Gelar Polres Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Kepolisian Resor &lpar;Polres&rpar; Ende resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti &lpar;Tahap II&rpar; kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 unit kapal penangkap ikan kepada Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penyerahan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ende&comma; AKBP Yudhi Franata&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; M&period;Tr&period;Opsla&period;&comma; dalam konferensi pers di Mako Polres Ende pada Selasa&comma; 15 September 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Kapolres&comma; kasus ini berkaitan dengan hibah langsung dalam negeri berupa cek tunai dari Kementerian Sosial RI untuk pembuatan Kapal Penangkap Ikan berkapasitas 5 GT berbahan fiber glass sebanyak 25 unit bagi kelompok Nelayan di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022–2023&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Kapolres menjelaskan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LPIA&sol;2V&sol;2025 SPKT Satreskrim Polres Ende Polda NTT&comma; tanggal 14 Mei 2025 yang mana kemudian melalui serangkaian penyelidikan&comma; penyidikan&comma; hingga gelar perkara dan peningkatan status hukum saksi menjadi tersangka&comma; kemudian barulah penydik menetapkan tiga tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Yudhi menerangkan&comma; ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Ende diantaranya&comma; RR pegawai Kemensos RI&comma; DAW selaku penghubung&comma; dan YS selaku pembuat Kapal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi tiga orang tersangka tersebut hari ini kita lakukan tahap dua &lpar;penyerahan tersangka dan barang bukti-red&rpar; ke Kejaksaan&&num;8221&semi;&comma; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan kronologinya&comma; beber Kapolres&comma; pada awal tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan proposal kepada Kementrian Sosial Ri&comma; guna mendapat bantuan Kapal Ikan Nelayan Kapasitas 2 GT&comma; pada pertengahan tahun 2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Proposal yang diajukan tersebut&comma; jelas Yudhi&comma; disetujui oleh pihak Kementrian Sosial RI untuk bantuan kapal penangkap Ikan kapasitas 5 GT bahan baku fiber glass sebanyak 25 unit&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah pihak Kementrian Sosial RI menyetujui Proposal tersebut&comma; tambah Yudhi&comma; pada tanggal 25 November 2022&comma; terjadi penyerahan uang untuk pembuatan kapal dalam bentuk cek tunai secara simbolis dari Kementerian Sosial RI kepada Pemkab Ende sebagai Pemohon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kemudian atas petunjuk dan Perintah Direktur Potensi Sumber Daya Sosial &lpar;PSDS&rpar; cek tunai tersebut diserahkan kepada pembuat kapal&comma; kemudian pembuat kapal mencairkan cek di Surabaya kemudian memulai pembuatan kapal ikan 5 GT Berbahan dasar Fiber Glass pada bulan Desember 2022 di Pantai Nangalala Kab&period; Ende&comma; dan serah terima kapal dilaksanakan pada awal bulan April 2023&&num;8221&semi;&comma; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres menambahkan&comma; pada saat kapal diserahkan kepada kelompok Nelayan penerima kapal di Kabupaten Ende&comma; maka kapal tersebut tidak dapat digunakan untuk mencari ikan karena kapal tersebut rusak dan membahayakan nyawa pengguna&comma; karena komponen mesin dan kontruksi dan saat ini kapal penangkap ikan 5 GT Bahan Baku Fiber Glass sebanyak 25 Unit dalam kondisi rusak dan menyebabkan Kerugian Keuangan Negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kapolres Yudhi mengungkap&comma; proses atau mekanisme digunakan dalam pemberian bantuan Hibah Langsung Dalam Negeri kepada Pemkab Ende dari Kementerian Sosial RI tidak dilaksanakan sesuai prosedur mekanisme yang benar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengatakan&comma; pembuatan kapal dilakukan secara mandiri dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah&comma; tidak ada pengawasan melekat dan pengendalian secara baik sehingga menyebabkan kapal yang dikerjakan rusak dan tidak dapat digunakan setelah diserahterimakan kepada Nelayan penerima bantuan kapal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatan tersebut&comma; kata Kapolres&comma; menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negera senilai Rp 6&period;483&period;703&period;500&comma; &lpar;Total Loss&rpar; berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan barang bukti 25 Unit kapal bantuan Kemensos RI&comma; dokumen pas kecil masing-masing kapal&comma; dan uang tunai sebesar Rp1&period;507&period;701&period;000&comma; &lpar;satu miliar lima ratus tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat ini sedang kita persiapkan untuk kita tahap duakan ke Kejaksaan Negeri Ende&period; Untuk kerugian Negara dan uang tunai tergantung putusan pengadilan&&num;8221&semi;&comma; terang Kapolres&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version