Menia, Savanaparadise.com,- Polemik dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Lederaga, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua antara pihak pelapor, Stefanus Radja dan terlapor Kepala Sekolah SD N Lederaga, berakhir damai.
Perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor di tandai dengan penandatangan surat pernyataan yang disaksikan Kepala Inspektorat Sabu Raijua, Ferdy Malelak.
Pihak pelapor, Stefanus Radja, kepada Savanaparadise.com, Senin (24/01/22), menjelaskan laporan yang telah ia layangkan kepada Inspektorat atas pemotongan dana PIP dan pembelanjaan pakaian olaraga yang dilakukan terlapor sudah di selesaikan.
Stefanus mengatakan ini sambil menunjukan surat pernyataan yang Ia tandatangani bersama terlapor kepada SP.
Menurut Stefanus dalam surat pernyataan tersebut mau menegaskan bahwa beliau sebagai pelapor tidak akan mempermasalahkan kembali laporannya. Dan Stefanus mengakui keputusan ini diambilnya karena pihak sekolah telah beretika baik untuk memenuhi tuntutan dirinya sebagai pelapor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua, Ferdy Malelak, menjelaskan duduk persoalan antara pelapor, Stefanus Radja dan Kepala Sekolah SD N Lederaga sebagai terlapor tentang dana PIP telah selesai.
Dijelaskan kejadiannya bermula dari dana PIP yang di potong oleh terlapor sehingga pembayaran kepada penerima tidak sesuai dengan rekening koran dari Bank BRI.
Adapun hal lain yang dilaporkan pelapor ke Inspektorat adalah soal belanja pakaian olaraga yang di potong oleh terlapor sebesar Rp. 100.000/Siswa.
“Berdasarkan Perintah Bupati Sabu Raijua kita sudah periksa terlapor dan meminta klarifikasi, baik itu dari kepala sekolahnya maupun dari pihak pelapor. Adapun pemeriksaan dan klarifikasi itu dilakukan oleh kedua bela pihak dan hasilnya persoalan itu bahwa menurut kepala sekolah dan pihak pelapor itu sudah diselesaikan”, ungkap Kepala Inspketorat.
“Pihak terlapor telah mengembalikan sejumlah uang sebagai gantinya atas pemotongan yang telah dilakukan”, tambahnya.
Menurut Ferdy pada saat pemeriksaan dari Inspektorat kepada yang bersangkutan maupun pihak Kepsek bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara baik dengan dibuktikan melalui berita acara.
Sehingga bagi kami Ispektorat, kata Ferdy, kami tidak perlu turun untuk memeriksa dan melakukan audit atas persoalan ini.
“Saya dapat menarik kesimpulan bahwa kasus ini sudah selesai sesuai pernyataan pelapor sesuai di berita acara itu”, tuturnya.
Terpantau, sebelum penandatanganan berita acara dilangsungkan, pihak Inspektorat mendatangi pihak pelapor. Akhirnya proses penyelesaian persoalan dana PIP berakhir dengan penandatangan berita acara.
Terpisah, Ben Mone, sebagai Irban III ketika dikonfirmasi SP mengakui aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor itu benar adanya.
Namun, jelas Ben Mone, sesuai perintah pimpinan, dalam hal ini Kepala Inspektorat, kami sudah konfirmasi dengan Kepsek SD Negeri Lederaga dan pelapor.
“Itu sudah di pertanggungjawabkan baik dari pihak sekolah ataupun kepada pelapor”, tutupnya.
Penulis: Dule Dubu
Editor: Chen Rasi