Site icon savanaparadise.com

Pengelola TNK an pulau Padar, Sekda NTT : Sudah ada MoU PT Flobamora dan KLHK

Sekda Provinsi NTT, Domu Warandoy saat membuka kegiatan IMA -Hotel Kupang

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Sekertaris daerah &lpar;Sekda&rpar; Provinsi NTT&comma; Domu Warandoy mengatakan&comma; keterlibatan PT Flobamor dalam mengelola TN Komodo dan Pulau Padar didasari Memorandum of Understanding &lpar;MoU&rpar; bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan &lpar;KLHK&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; PT Flobamor yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah &lpar;BUMD&rpar; milik Pemprov NTT diberikan kepercayaan untuk mengelola secara profesional dan bertanggung jawab terhadap konservasi TN Komodo dan Pulau Padar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sehingga bisa memberi harapan dan memberikan positif dalam mendorong kepercayaan masyarakat dari konservasi yang didambakan&period; Dengan begitu&comma; tujuan pariwisata berbasis konservasi&comma; bukan hanya sumber daya manusia melainkan juga sarana dan prasarana&comma;&&num;8221&semi; kata Sekda Domu Warandoy saat membacakan sambutan Gubernur NTT&comma; Viktor Bungtilu Laiskodat dalam Pertemuan Bakohumas IV Lingkup Pemprov NTT yang dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Hotel Ima&comma; Kota Kupang&comma; Kamis &lpar;11&sol;08&sol;2022&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Sekda Domu mengatakan&comma; pada akhir bulan November 2021 lalu&comma; dilakukan MoU antara Pemerintah provinsi NTT dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup &lpar;KLHK&rpar; untuk mengelola TN Komodo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ada salah satu pasal dalam MoU itu yang menyebut Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK&period; Tetapi wajib hukumnya untuk membuat Perjanjian Kerja Sama &lpar;PKS&rpar;&comma; kemudian rencana pelaksanaan program&comma; dan kegiatan tahunan&period; Semua itu sudah dibuat&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena itu&comma; kata dia&comma; pemerintah provinsi NTT menetapkan PT Flobamor untuk mengelola TN Komodo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ada MoU-nya&period; Pemprov NTT dapat memberikan kepada BUMD untuk mengelola&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengatakan kenaikan tarif masuk TN Komodo semata hanya untuk melakukan konservasi&period; Itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk berfokus pada perlindungan spesies dari kepunahan dan pemulihan habitat&period; Karena itu Komodo mesti harus terus dilakukan konservasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; keputusan konservasi terhadap TN Komodo&comma; telah diawali dengan proses dan penelitian ilmiah yang matang dan mendalam serta analisis akademik oleh pakar dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Yang mempertimbangkan banyak aspek&period; Pemerintah provinsi NTT meminta para ahli dan akademisi untuk melakukan kegiatan&comma; sehingga dari hasil kajian itu memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu TN Komodo dan Padar&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan&comma; kebijakan penerapan konservasi TN Komodo adalah sebuah upaya konstruktif yang sebenarnya bukan untuk kepentingan konservasi saja&comma; tetapi berdampak positif bagi pemerintah daerah&period; Baik usaha lokal maupun warga lokal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kata dia&comma; Komodo adalah termasuk harta paling mahal&comma; karena itu membutuhkan perawatan yang mahal pula&period; Kemahalan tersebut tidak hanya dalam hal biaya konservasi&comma; tetapi membutuhkan kesadaran dan kerelaan kita semua untuk menjaga lingkungan hidup sebagai habitat komodo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Upaya konservasi adalah karena komodo termasuk harta yang paling mahal&period; Jika jumlah kunjungan lebih dari nilai maksimal akan menyebabkan jasa ekosistem berkurang&period; Sebagai contoh perubahan tingkah laku komodo secara genetik&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hadir pada kesempatan itu Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT&comma; Sonny Libing&comma; Direktur Operasional PT Flobamor&comma; Abner Ataupah&comma; ASITA&comma; Kadin&comma; Unsur Forkompinda NTT&comma;dan para pelaku Pariwisata&period;&lpar;&ast;&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version