Kupang, Savanaparadise.com,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui masih adanya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha. Hal ini di sampaikan Asisten II Provinsi NTT, Andre Jelahu saat seminar persaingan Usaha di Hotel T-More Kupang, Kamis 20/9.
Dikatakan Andre bahwa di NTT masih terjadi persaingan usaha yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, praktek tidak sehat itu tercermin dari pemenangan tender, pengadaan barang, jasa dan lain-lain.
“Memang kami harus akui bahwa ada banyak praktek tender yang kurang sehat, maka dengan demikian kami selalu berusaha mengurangi dan memberantas perilaku persaingan usaha yang tidak sehat ini”, tandasnya
Selain itu lanjut Andre, sejalan dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pemerintah provinsi terus berusaha mengendalikan persaingan usaha tidak sehat ini, karena hal ini akan berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi di NTT.
Dengan demikian, upaya nyata yang telah dilakukan adalah telah dibentuknya kantor pelayanan perijinan terpadu satu pintu, dengan maksud agar tidak terjadi birokrasi usaha yang berbelit-belit.
Di sisi lain, Andre mengatakan bahwa Pemprov mendorong sektor swasta agar terus maju dan bersaing secara sehat, pemprov juga sedang menggodok perusahaan pengadaan barang dan jasa agar tercipta suasana persaingan yang sehat.
Dengan persaingan yang sehat antar pengusaha maka yang jelas akan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang baik sehingga mengurangi tingkat kemisikinan dan pengangguran serta peningkatan pendapatan perkapita, tandasnya
Dendi R. Sutrisno anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU) mengatakan bahwa tujuan dari undang undang nomor 5 tahun 1999 jangan disalah artikan, persepsi yang mengatakan undang-undang nomor 5 tahun 1999 hanya membuka peluang terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat. Itu keliru, ungkapnya
Tujuan undang-undang ini hanya bermuara pada kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan demi mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama, serta mencegah terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi ini bukan corong munculnya persaingan bebas yang tidak seha, katanya
“Undang-undang ini sangat bermanfaat untuk pembagian hak yang sama antar pengusaha berdasarkan kemampuan kapasitas usaha yang dimiliki dan memenuhi kriteria tender, jadi undang-undang ini ada agar tidak terjadi canibalisme antar pengusaha dan agar praktek persaingan usaha sehatlah yang diutamakan melalui simetris informasi. (Rey)