Site icon savanaparadise.com

Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah

Tokoh Masyarakat Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Haji Abdul Rahman Pula Jongo (Hijau) dan Zulkinanar DM (Putih) (Foto: Mateus Bheri/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;-Pemerintah Kabupaten &lpar;Pemkab&rpar; Ende semakin gencar mencari lokasi baru Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu &lpar;TPST&rpar; lantaran TPA Rate telah di tutup berdasarkan instruksi Kementrian Lingkungan Hidup&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kabarnya ada 3 lokasi yang menjadi target Pemkab Ende untuk dijadikan TPST yaitu&comma; Kecamatan Nangapanda&comma; Kecamatan Ende&comma; dan Kecamatan Ende Selatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rencana Pemkab Ende pengadaan lokasi TPST tersebut mendapat penolakan dari warga di Kelurahan Rukun Lima&comma; Kecamatan Ende Selatan&comma; Kabupaten Ende yang merupakan salah satu kecamatan yang menjadi target pemerintah untuk dijadikan TPST&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Salah Tokoh Masyarakat&comma; Zulkinanar DM saat di temui media&comma; Rabu 24 September 2025 mengatakan&comma; pada prinsipnya warga sangat mendukung adanya TPST&comma; namun mesti harus dipahami oleh Pemerintah daerah bahwa sesuai regulasi Kementrian Lingkungan Hidup&comma; sistem open dumping itu tidak di perboleh kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami mendukung semua program Bupati&comma; yang kami persoalkan lokusnya&period; Kenapa harus Ende Selatan&quest; itu yang menjadi pertanya besar bagi kami karena selama ini Ende Selatan sudah memberikan kontribusi tentang sampah di kota Ende&comma; malahan sudah puluhan tahun dan baru di tutup&period;Nah&comma; kalau tanjung di tutup&comma; kenapa tidak cari di tempat lain&comma; mengapa harus kami lagi begitu&comma; khususnya Kelurahn Rukun Lima dan Paupanda&period; itu yang menjadi keberataan kami&&num;8221&semi;&comma; tegas Zulkinanar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Zulkinanar kemudian membeberkan sejumlah alasan ienapa warga memilih menolak lokasi TPST berada di wilayah tersebut&period; Menurutnya&comma; dengan tingkat kemiringan begitu ekstrim tentuanya sangat berbenturan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2018 yang mengatur tentang tingkat kemiringan yaitu 20 dearajat<&sol;p>&NewLine;<p>Dari kondisi riil yang ada&comma; menurut dia&comma; tingkat kemiringan tersebut bahkan melebihi angka 20 derajat sehingga sangat mengkwatirkan warga karena di bawa nya terdapat pemukiman warga&period; Zulkinanar juga menyampaikan&comma; Senin kemarin dirinya mengikuti sosialisasi di Kantor Camat Ende Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup &lpar;DLH&rpar; dan tim TP2D&period;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada waktu itu&comma; kata dia&comma; DLH juga menyajikan sejumlah permasalahan teknis mengenai TPST dan baginya pihaknya tidak mempermasalahkan itu karena hal tersebut hanya bersifat teknis&period; Sebetulnya pada saat itu&comma; dirinya mengingingkan agar DLH dan tim TP2D harus terbuka dan menjelaskan juga apa dampak negatif atas keberadaan TPST bagi warga disekitarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena sampah ini kita tahulah apa dampaknya&period; misalnya dampak pertama itu bau&comma; kedua Air lindi sampah itu akan disalurkan kemana&period; Apalagi air ini mudah resap dan disekitar itu ada tempat pemukiman warga&comma; ditambah kultur tanah yang berpasir&comma; itu yang kami kwatirkan&period; Sampah ini  menghasilkan gas metana yang mudah terbakar&&num;8221&semi;&comma; tukasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kenapa di Ende selatan&comma; khusus kelurahan Rukun Lima ini&period; Kalau pemerintah memperhatikan soal kepentingan kami dua kelurahan ini&comma; doronglah pembangunan yang lebih ramah dan lebih baik&period; Saya kasih contoh saja&comma; sempat viral bagaimana indah Bukit Roja&comma; view laut nya begitu bagus&period; sebenarnya itu yang perlu di dorong oleh pemerintah daerah untuk jadikan destinasi wisata&period; karena di situ juga sudah ada tulisan informasi center&&num;8221&semi;&comma; terang Zulkananar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Reapon yang sama juga di lontarkan oleh tokoh masyarakat lainnya Abdul Rahman Pula Jongo&period; Imam Masjid Darul Yaqin ini mengatakan pada saat sosialisasi sebelumnya&comma; DLH sempat menyebut tiga lokasi yang ada di akecamatan Ende Selatan yang akan dijadikan TPST&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengatakan dari tiga lokasi yang disebut dalam forum sosialisasi oleh DLH masing-masing disebutkan soal status kepemilikan tanah&comma; luas lahan&comma; dan jarak dari lokasi TPST dengan pemukiman warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Haji Abdul Rahman merincikan&comma; lokasi pertama adalah milik saudara T dengan luas lahan sebesar 5&comma;1 ha dan jarak lokasi dengan pemukiman warga&comma; sekitar 5880 meter&period; Lokasi ini&comma; tambah dia&comma; belum memiliki sertifikat&period; Lokasi kedua adalah milik saudara N dengan luas lahan 5&comma;38 ha dan jarak antara lokasi TPST dengan pemukiman sekitar 669 meter&period; Dan lokasi terkahir miliknya saudara S dengan luas lahan 5&comma;15 ha dan jarak antara lokasi dengan pemukiman sejauh 810 meter&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diantara tiga lokasi ini&comma; kata Haji Abdul Rahman&comma; cuma satu yang memiliki Sertifikat Hak Milik &lpar;SHM&rpar;&comma; sedangkan dua lokasi lainnya belum memiliki SHM&period; Selanjutnya Haji Abdul mengatakan&comma; bentuk penolakan dari warga bukan terletak pada sertifikat atau belum melainkan kondisi yang tidak memungkinan di situ akan dijadikan lokasi TPST&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena berdasarkan keterangannya&comma; selain ada pemukiman warga&comma; disekitar lokasi tersebut terdapat pondok pesantren Wali Songo&comma; ada pemakaman umum kendati belum di gunakan&comma; dan juga ada pemakaman keluarga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seandainya lokasi tersebut akan dijadikan TPST&comma; kata Haji Abdul&comma; imbasnya adalah talat-lalat besar akan berterbrangan di wilayah tersebut dan imbas lainnya adalah adanya aroma tidak sedap alias Bau&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Haji Abdul Rahman menjelaskan merujuk dari berbagai sumber dan salah satunya dari Kementrian Lingkungan Hidup&comma; termuat di dalamnya beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait pengadaan TPST&period; Haji Abdul menyebut&comma; aspek pertama yang harus diperhatikan adalah aspek geologi&period; Artinya lokasi TPST tidak berada di daerah patahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Haji Abdul juga menyebut&comma; aspek kedua yang harus diperhatikan agar TPST tersebut memenuhi persyaratan adalah tidak berada di daerah vulkanik&period; Artinya&comma; berdekatan dengan gunung berapi aktif&period; Sedangkan spek ketiga adalah kemiringan harus kurang dari 20 derajat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sekarang kalau kita lihat kemiringan di atas&comma; bukan saja 20 derajat bahkan sampai 30 derajat dari permukaan Laut&period; Dan Kempat&comma; tidak boleh berdekatan dengan lapangan terbang&period; minimal jraknya itu sekitar 3 KM&period; kalau kita lihat di sini beberapa tempat yang sudah mereka paparkan&comma; sekitar 2 KM dari lapangan terbang&period; artinya&period; dari semuanya itu sudah tidak memenuhi syarat&&num;8221&semi;&comma; ucapnya<&sol;p>&NewLine;<p>Haji Abdul juga menuturkan ketika semua apsek tersebut tidak terpenuhi&comma; inilah mengapa ia menyatakan menolak rencana pemerintah menentukan lokasi TPST di kelurahannya karena Ia kwatir jangan sampai dalam pengoperasian dikemudian hari terjadi kebocoran yang akan berdampak bagi warga sekitarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ketika ada kebocoran&comma; rembesan kebocoran ini akan berdampak di wilayah sekitarnya&period; ini yang kami kwatirkan&period; Siapa yang tidak mau ada pemasukan untuk warga&period; kita mau ko&period; Tapi kita lihat dulu bukan hanya satu sisi ini saja&period; tapi yang terpikir oleh kita adalah soal dampak yang ditimbulian oleh TPST tersebut dikemudian hari&&num;8221&semi;&comma; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bahkan Haji Abdul Rahman mempertanyakan mengapa Ende Selatan selalu menjadi target tempat pembuangan sampah&period; padahal menurut dia Ende Selatan sebetulnya merupakan ikon Kota Ende&period; Ia mengatakan demikian karena paling tidak Kecamatan Ende Selatan telah memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD di Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena itu Ia mengharapkan agar pemerintah mencari alternatif lain atau lokasi lain sebagai TPST&comma; bukan di Ende Selatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apakah Ende selatan ini menjadi tempat buang sampah&period; Jangan jadikan Ende Selatan tempat buang sampah&period; Sadar atau tidak Ende Selatan ini Ikon nya Kabupaten Ende&period; sudah berapa banyak PAD oleh Pemda diambil dari Ende Selatan&period; Misalnya&comma; Galian C dan komoditi-komoditinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Coba pemerintah daerah menjadikan Bukit Roja itu sebagai daerah pariwisata&period; Apalagi banyak sekali masyarakat Ende Selatan ini&comma; bahkan dari luar Ende berdatangan untuk rekreasi di Bukit Roja&period; dibuktikan dengan apa&comma; adanya informasi center&&num;8221&semi;&comma; saran Haji&period; &lpar;Mateus Bheri&sol;CR&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version