Site icon savanaparadise.com

KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com &&num;8211&semi;<&sol;strong>Persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi&comma; Jonas Salean&comma; berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Senin &lpar;25&sol;5&rpar; sekitar pukul 13&period;30 WITA&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam amar putusannya&comma; majelis hakim menyatakan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp250 juta&period; Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan&comma; maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Selain itu&comma; terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440 juta&period; Jika tidak dibayarkan&comma; maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun&period; Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam persidangan tersebut turut hadir Asisten Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur&comma; Ani Etidena&comma; SH bersama Fransisca Tuto Nugi&comma; SH&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ani Etidena mengapresiasi jalannya proses persidangan yang berlangsung aman dan tertib&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mengapresiasi proses persidangan yang berjalan aman dan lancar&period; Hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan di muka persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Terhadap putusan hakim tentu ada pro dan kontra&comma; dan itu merupakan hal yang lumrah dalam setiap perkara&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan bahwa sistem hukum telah menyediakan ruang bagi para pihak untuk menggunakan hak hukumnya melalui upaya hukum lanjutan apabila diperlukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami menilai proses persidangan sudah berjalan dengan baik dan kondusif&period; Kami juga mengapresiasi para pengunjung sidang dan simpatisan terdakwa yang tetap menjaga suasana tetap tertib selama proses persidangan berlangsung&comma;” Pungkasnya&period;&lpar;DD &rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version