Site icon savanaparadise.com

Kuasa Hukum Abdul Haris Minta Marten Ludji Haba Kembalikan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Meridian Dewanta, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (Foto: Istimewa)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Kuasa Hukum Abdul Haris Abu Bakar&comma;Meridian Dewanta&comma; SH meminta Marten Ludji Haba segera mengembalikan mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meridian Dewanta menuturkan&comma; Abdul Haris Abu Bakar adalah kliennya yang merupakan seorang Nelayan di Kabupaten Ende dan terpilih sebagai pemenang undian Simpedes yang diadakan oleh PT&period; Bank Rakyat Indonesia &lpar;Persero&rpar; Tbk Unit Potulando Ende&comma; dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1&comma;5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kliennya kami terpilih sebagai pemenang pada tanggal 13 Agustus 2021 silam dengan kode kupon &colon; 7530092000393 dan Nomor Rekeningnya &colon;7530001006677532&&num;8221&semi;&comma; kata Meridian Dewanta melalui pers release yang diterima media&comma; Selasa&comma; &lpar;24&sol;6&sol;25&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Meridian Dewanta menambahkan&comma; setelah serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende&comma; kliennya langsung membawa mobil Suzuki ERTIGA dalam keadaan belum memiliki STNK maupun BPKB yang dikemudikan oleh anaknya sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; kata Meridian&comma; Pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan Kliennya untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende&comma; namun Kliennya bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa Mobil Suzuki ERTIGA itu ke rumahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berhubung karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada maka&comma; tambah dia&comma; mobilnya itu dititipkan di Soni Harun&comma; seorang anggota TNI AD Ende yang merupakan kawan dekat anaknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; Meridian Dewanta menguraikan&comma; dua minggu setelah terpilih sebagai pemenang undian mobil Suzuki ERTIGA itu&comma; Kliennya tersebut didatangi oleh Vincensius Bata Budo alias Tesa yang dikenalnya sejak tahun 2015 &&num;8211&semi; 2016 karena pernah sama-sama menjadi tahanan Polres Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat itu&comma; Vincensius Bata Budo menanyakan kepada Klien kami apakah benar dirinya mendapat undian hadiah utama berupa Mobil Suzuki ERTIGA dari pihak BRI&comma; setelah mengiyakan maka Klien kami meminta Vincensius Bata Budo untuk mencarikan pembeli dengan harga Rp&period;150 juta&comma; mengingat dirinya tidak memahami kendaraan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah mendangar penuturan Klien kami itu&comma; Vincensius Bata Budo lalu mengatakan dirinya datang justru untuk membeli mobil itu&comma; sehingga Klien kami pun langsung menyerahkan kunci mobil kepada Vincensius Bata Budo&comma; dan keduanya pun bergegas menuju kediaman Soni Harun untuk mengambil mobil dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seminggu kemudian&comma; Klien kami dijemput oleh Vincensius Bata Budo untuk bersama-sama ke Kantor BRI Cabang Ende&comma; dan setibanya di sana klien kami diminta untuk menunggu di ruang tunggu&comma; sementara Vincensius Bata Budo masuk disalah satu ruangan&comma; lalu beberapa saat kemudian Vincensius Bata Budo keluar dari ruangan dengan membawa 3 &lpar;tiga&rpar; berkas dan meminta Klien kami untuk menandatanganinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tanpa merasa curiga&comma; Klien kami lalu menandatangani berkas-berkas tersebut tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu&comma; setelah itu Vincensius Bata Budo pun mengantar Klien kami pulang ke kediamannya&comma; sementara Mobil Suzuki ERTIGA miliknya langsung dibawa pergi oleh Vincensius Bata Budo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tiga bulan setelah itu dan tidak ada kabar&comma; Klien kami pun kemudian menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya itu&comma; namun Vincensius Bata Budo hanya berjanji akan mencicil jika uang sudah cair&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan&comma; kliennya beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp&period;150 juta dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; terang Meridian Dewanta&comma; ketika diminta demikian oleh Kliennya&comma; pada waktu itu Vincensius Bata Budo menegaskan dirinya tetap akan membelinya dengan cara mencicil&comma; akan tetapi dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menuturkan&comma; usai pemakaman&comma; Klien kami datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo&comma; dan disaat itu barulah istrinya menceritakan bahwa BPKB Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Istri almarhum&comma; Vincensius Bata Budo mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu telah digadai almarhum suaminya&comma; setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa&comma; yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan penghapusan&sol;pemutihan agar<br &sol;>&NewLine;mengembalikan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA Ertiga itu kepada penjaga<br &sol;>&NewLine;Gudang 10 &sol; Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mendengar kata-kata dari pihak pemilik Gudang 10 &sol; Semen Tonasa tersebut&comma; Jelas Meridian&comma; istri almarhum Vincensius Bata Bodu membantah dan mengatakan bahwa Mobil Suzuki ERTIGA itu milik Klien kami dan bukan milik<br &sol;>&NewLine;almarhum suaminya&comma; sehingga dia berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu kepada Klien kami&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa hari kemudian pihak BRI Unit Paupire Ende menyerahkan kembali BPKB Mobil Suzuki ERTIGA itu kepada istri almarhum Vincensius Bata Budo&comma; namun di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba &lpar;penjaga Gudang Semen Tonasa&rpar; yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani &&num;8211&semi; Puunaka RT&period;004&sol;002&comma; Kelurahan Tetandara &&num;8211&semi; Kecamatan Ende Selatan&comma; sebagai pemiliknya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selanjutnya istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA tersebut kepada Klien kami&comma; dan Klien kami pun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan&sol;atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende&comma; sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor &colon; STBL&sol;121&sol;VII&sol;2024&sol;Res&period;Ende tanggal 18 Juli 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor &colon; STBL&sol;121&sol;VII&sol;2024&sol;Res&period;Ende tanggal 18 Juli 2024 itu tertera sebagai terlapornya adalah Vincensius Bata Budo&comma; dan karena dia telah meninggal dunia&comma; maka proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan&sol;atau penggelapan terhadap dirinya menjadi gugur atau hapus&comma; namun terungkap bahwa sebelum meninggal dunia dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu dari Vincensius Bata Budo&comma; maka terdapat perbuatan di luar kewajaran jika kami mencermati bukti Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021&comma; yang mencantumkan kalimat &&num;8220&semi;Sudah terima dari &colon; Vincensius Bata Budo&comma; Banyaknya uang &colon; Dua Ratus Juta Rupiah&comma; Untuk pembayaran &colon; 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA tahun 2020 Nopol EB 1405 AB&comma; dan dibawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba diatas Materai 10&period;000&&num;8221&semi;&comma; ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meridian Dewanta mengungkapkan&comma; dari bunyi Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah selaku pembeli 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya sebab tertulis dia telah terima uang senilai Rp&period;200 juta dari Vincensius Bata Budo&comma;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi Kwitansi yang amburadul tersebut&&num;8221&semi;&comma; kata Meridian Dewanta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa Mobil Suzuki ERTIGA milik Kliennya tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Bata Budo senilai Rp&period;200 juta&comma; maka pertanyaannya adalah apakah Vincensius Bata Bodu memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud&&num;8230&semi;&quest;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apapun dalih dan argumentasinya&comma; kami meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan&sol;atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu&comma; untuk segera mengembalikannya kepada Klien kami tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya&&num;8221&semi;&comma; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menegaskan&comma; jjika Marthen Ludji Haba dan&sol;atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu tidak segera mengembalikannya kepada Klien kami&comma; maka kami akan melaporkan persoalan ini di Polres Ende dengan tuduhan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP&comma; yang berbunyi &colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li>Barang siapa membeli&comma; menyewa&comma; menukar&comma; menerima gadai&comma; menerima hadiah&comma; atau untuk menarik keuntungan&comma; menjual&comma; menyewakan&comma; menukarkan&comma; menggadaikan&comma; mengangkut&comma; menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda&comma; yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan&semi;<&sol;li>&NewLine;<li>Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda&comma; yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp&period;900 ribu&&num;8221&semi;&comma; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menerangkan&comma; sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No&period; 79 K&sol;Kr&sol;1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No&period; 126 K&sol;Kr&sol;1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa &colon;<&sol;p>&NewLine;<p>Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri &sol; menipu atau menggelapkan sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Dengan demikian Polres Ende tidak wajib mengusut kasus penipuan dan&sol;atau penggelapan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana penadahan bisa disidik secara tuntas sampai peradilan&comma; apalagi menurut kami sudah sangat terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana penadahan atas Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut&&num;8221&semi;&comma; tutupnya&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version