Site icon savanaparadise.com

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>KUPANG &comma;Savanaparadise&period;com<&sol;strong>– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur &lpar;KPID NTT&rpar; menggandeng Balai Besar POM &lpar;BBPOM&rpar; di Kupang untuk memperkuat pengawasan iklan obat&comma; makanan&comma; kosmetik&comma; dan produk herbal di media penyiaran maupun media sosial&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kolaborasi itu mengemuka dalam kunjungan silaturahmi pimpinan dan anggota komisioner KPID NTT ke kantor BBPOM di Kupang&comma; Senin &lpar;25&sol;5&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang evaluasi Perjanjian Kerja Sama &lpar;PKS&rpar; antara kedua lembaga dan menyepakati perpanjangan kerja sama selama tiga tahun ke depan&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Kunjungan dipimpin Ketua KPID NTT&comma; Yohanes Hamba Lati&period; Turut hadir Wakil Ketua KPID NTT&comma; Kekson Salukh&comma; Koordinator Bidang Kelembagaan Ichsan Arman Pua Upa&comma; Koordinator Bidang PKSP Aulora Agrava Modok&comma; anggota Yohanes AR Teme&comma; Trisna Lilyana Dano&comma; serta staf KPID NTT&comma; Paulin Yuniarti Mawuntu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Rombongan diterima langsung Kepala BBPOM di Kupang&comma; Sem Lapik bersama jajaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala BBPOM di Kupang&comma; Sem Lapik&comma; menyambut baik kunjungan tersebut&period; Ia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan KPID NTT dalam memperkuat pengawasan iklan obat dan makanan di media&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Iklan sebelum tayang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu&period; Setelah disetujui pun tetap kami pantau agar tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diberikan&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Sem Lapik&comma; pengawasan iklan di media lokal masih menjadi tantangan karena belum ada instruksi khusus terkait pengawasan iklan di media lokal&comma; terutama radio yang banyak menerima produk iklan obat dan makanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berbeda dengan media nasional&comma; kata Sem&comma; BBPOM di Kupang telah membagi tugas pengawasan&period; Sejumlah staf diberikan tugas untuk menonton siaran setiap saat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jika kami menemukan iklan yang tidak memenuhi ketentuan&comma; maka kami laporkan ke pusat&period; Kami juga akan menyampaikan kepada KPID NTT yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan konten siaran&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menuturkan&comma; BBPOM di Kupang juga melakukan pengawasan terhadap iklan di media sosial serta rutin melaksanakan program komunikasi&comma; informasi&comma; dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai komunitas lokal&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; BBPOM juga menjalankan program nasional seperti pengawasan pangan jajanan anak sekolah&period; &&num;8220&semi;Untuk mendukung pengawasan di wilayah NTT yang luas&comma; BBPOM didukung lima Unit Pelaksana Teknis &lpar;UPT&rpar; di daerah&comma;&&num;8221&semi; tutupnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia berharap kerja sama BBPOM di Kupang dan KPID NTT dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Ketua KPID NTT&comma; Yohanes Hamba Lati mengatakan&comma; kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Penyiaran Indonesia kepada seluruh KPI daerah agar memperkuat kolaborasi dengan BPOM dalam pengawasan iklan obat dan makanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Yohanes&comma; kerja sama KPID NTT dan BBPOM di Kupang juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPI Pusat dengan Badan POM RI di Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami ingin melakukan sinkronisasi data dalam pengawasan produk obat herbal maupun kosmetik yang dipromosikan kepada masyarakat luas&comma;” kata Yohanes&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menegaskan&comma; pengawasan terhadap konten iklan obat dan makanan menjadi penting agar masyarakat NTT terlindungi dari informasi atau promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap NTT bebas dari iklan atau konten yang berbahaya bagi masyarakat&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Anggota KPID NTT&comma; Aulora Agrava Modok menambahkan&comma; KPID NTT ingin membangun sistem informasi yang akurat dan sehat di seluruh lembaga penyiaran publik&comma; lokal&comma; maupun swasta di NTT&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami ingin lembaga penyiaran tertib dan tidak tergiur tawaran iklan tanpa memperhatikan dampaknya bagi masyarakat&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aulora menegaskan&comma; lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi menyajikan informasi yang edukatif dan menghibur&comma; tetapi juga harus memastikan konten yang disiarkan aman dan menyehatkan publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ini&comma; kata dia&comma; terdapat sekitar 60 lembaga penyiaran di NTT yang menjadi fokus pengawasan KPID NTT&comma; baik terkait isi siaran maupun iklan yang ditayangkan kepada masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kehadiran KPID NTT dan BBPOM di Kupang harus memastikan bahwa konten akupun iklan yang disajikan benar-benar berdampak bagi masyarakat umum&comma;&&num;8221&semi; pungkasnya&period;&ast;&ast;&ast;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version