Site icon savanaparadise.com

Kejari Ende Akan Minta Keterangan Ahli LKPP Serta Keuangan Negara Soal Pengalihan DAK dan DAU 49 M

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Ende akan meminta keterangan para ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang&sol;Jasa Pemerintah &lpar;LKPP&rpar; dan Keuangan Negara terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus &lpar;DAK&rpar; dan Dana Alokasi Umum &lpar;DAU Spesifik Grant &lpar;SG&rpar; di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini dikatakan Kepala Kejari  Ende&comma; Zulfahmi&comma; dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ende&comma; Selasa&comma; &lpar;20&sol;5&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara&comma; apakah itu termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran 49 M seharus berasal dari PAD tetapi dibayar dari dana DAK dan DAU SG tadi&&num;8221&semi;&comma; ungkap Kajari&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Dikatakan&comma; berdasarkan hasil sementara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan serta pengalihan anggaran dana DAK dan DAU SG sebesar 49 M sekitar 22 Organisasi Perangkat Daerah &lpar;OPD&rpar; atau Satuan Kerja Perangkat Daerah &lpar;SKPD&rpar; telah diperiksa dan di lidik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan&comma; diperoleh bahwa dana DAK dan DAU SG telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi anggaran itu sudah ada berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan yang kami himpun dari SKPD dan BPKAD&period; Sudah ada&comma; masuk di kas BPKAD&&num;8221&semi;&comma; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sama terungkap pula bahwa sepanjang Oktober hingga Desember 2024&comma; sebanyak 22 telah mengajukan permohonan pencairan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non-fisik yang telah direalisasikan 100&percnt;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun hingga tahun anggaran 2024 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah &lpar;BPKAD&rpar; Kabupaten Ende tidak menindak lanjuti pengajuan pembayaran yang diajukan OPD atau SKPD tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah tim penyelidik mendalami lebih jauh&comma; terang Kajari&comma; ditemukan bahwa dana yang semestinya diperuntukan untuk membayar pekerjaan fisik dan non fisik telah dialihkan oleh BPKAD untuk membiayai kegiatan lain yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah &lpar;PAD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia pun merincikan tentang pengalihan dana DAK dan DAU SG untuk membiayai kegiatan lain diantaranya&semi; Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp8&period;613&period;021&period;295&comma; Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja &lpar;PPPK&rpar; formasi 2022 untuk periode Juni–Agustus 2024 sebesar Rp7&period;873&period;257&period;641&comma; Belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp17&period;709&period;803&period;070&comma; dan Alokasi Dana Desa &lpar;ADD&rpar; Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp10&period;968&period;001&period;842&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini fakta sementara berdasarkan hasil penyelidikan&period; Nanti kita dalami lagi atau dikembangkan&period; Kita akan mengkaji aturan-aturan terkait dan tentu karena ini perkara pidana khusus&comma; pidana korupsi&comma; tentu kita akan meminta bantuan ahli untuk memperkuat pembuktian&&num;8221&semi;&comma; terang Kajari&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version