Site icon savanaparadise.com

Kadis Kesehatan TTU, Thomas Laka Bersama 2 Orang Lainnya, Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kadis kesehatan TTU, Thomas Laka, Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU (Foto : Yuven Abi/ Savana paradise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus &lpar;Tipidsus&rpar; Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&comma; Provinsi Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar;&comma; pada Kamis &lpar;27&sol;01&sol;2022&rpar; menetapkan status tersangka kepada Kepala dinas &lpar;Kadis&rpar; kesehatan Kabupaten TTU&comma; Thomas Laka bersama 2 orangnya lainnya yakni Leonard Pascal Diaz selaku Pejabat Pembuat Komitmen &lpar;PPK&rpar;&comma; dan Benyamin Lazakar selaku Kontraktor pelaksana PT&period; Jerry Karya Utama&comma; dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate&comma; kecamatan Bikomi Nilulat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut langsung ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Kejaksaan Negeri &lpar;Kajari&rpar; Timor Tengah Utara&comma; Roberth Jimmy Lambila&comma; SH&period;&comma;MH&period;&comma; kepada wartawan menjelaskan&comma; proses penetapan dan penahanan terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan karena setelah Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penyelidikan&comma; penyidikan&comma; pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti&comma; ketiga orang tersebut dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; penyidikan ini berdasarkan hasil penyelidikan Intelijen yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 dan dalam proses penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan secara teknis terhadap objek bangunan Puskesmas Inbate&comma; yang mana dalam hasil pemeriksaan tersebut&comma; tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum&comma; mulai dari proses pelelangan hingga PHO&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena ada bukti permulaan yang cukup&comma; maka pada tanggal 3 januari 2022 yang lalu&comma; berdasarkan hasil ekspose bersama tim Jaksa di Kejari TTU maka perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate&comma; kami tingkatkan ke tahap penyidikan&&num;8221&semi; jelas Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth menambahkan dalam proses penyelidikan yang dilakukan&comma; pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut mencapai 1&comma;4 milyar rupiah dari total nilai proyek sebesar 6 milyard rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo&period; UU nomor 20 tahun 2021 jo&period; UU nomor 55 pasal 1 ayat 1 KUHP&comma; serta pasal 7 UU nomor 31 tahun 1999 jo&period; UU nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana masing-masing minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari kedepan&comma; ketiga tersangka telah dititipkan dan diamankan di Rutan Mapolres TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth menuturkan&comma; Tim penyidik Kejari TTU dalam waktu dekat akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang agar segera disidangkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version