Site icon savanaparadise.com

JPU Kejari TTU Tolak Semua Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma;Savana paradise&period;com&comma;&lowbar;<&sol;strong> Persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Kupang pada hari Senin&comma; &lpar;25&sol;4&sol;2022&rpar; pukul 10&period;00 Wita dengan agenda pembacaan materi pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Thomas Laka dan Leonard paschal Diaz melalui Penasihat Hukumnya Hery JameS Fobia&comma; serta Benyamin Lasakar melalui penasihat Hukumnya Egiardus Bana&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sidang yang dipimpin oleh Wari Juniati&comma; SH&comma;MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan Anggota Anak Agung Gde Oka mahardika serta Lizbet Adelina juga dihadiri Andrew P&period; Keya &comma; SH selaku Penuntut Umum yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar; secara Virtual dan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual pula dari Rutan Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam keterangan pers yang dikirim Kasi Intel Kejari TTU&comma; Hendrik Tiip&comma; SH kepada SP senin&comma; &lpar;25&sol;4&sol;2022&rpar;&comma; dijelaskan bahwa&comma; para terdakwa dalam materi pembelaan yang dibacakan Tim Penasihat Hukum yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp&period;854&period;381&period;915&comma;31 &lpar;delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembian ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen&rpar; serta Thomas Laka teah mengembalikan uang terimakasih yang diberikan Benyamin Lasakar sebesar Rp&period;10&period;000&period;000&comma;00 &lpar;sepuluh juta rupiah dan yang diterima oleh Elvianus Meolbatak sebesar Rp&period;14&period;000&period;000&comma;00 &lpar;empat belas juta rupiah&rpar;&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Berdasarkan hal tersebut di atas&comma; Tim Penasihat Hukum para terdakwa dalam materi Pledoinya meminta keringanan hukuman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi pledoi yang diminta oleh Penasehat hukum terdakwa&comma; Andrew Purwanto Keya&comma; SH&comma; selaku Penuntut Umum menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap dengaan tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Persidangan selanjutnya untuk kasus tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk diketahui&comma; pada persidangan sebelumnya&comma; Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 2 &lpar;dua&rpar; tahun&comma; dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan&comma; selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp&period; 100&period;000&period;000&comma;- &lpar;seratus juta rupiah&rpar; subsidair 6 &lpar;enam&rpar; bulan penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Khusus untuk terdakwa Leonardus Diaz dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp&period; 5&period;000&period;000 subsider 2 &lpar;dua&rpar; bulan sedangkan terhadap BENYAMIN LASAKAR dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp&period; 944&period;258&period;813&comma;14 &lpar;Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah dan empat belas sen&rpar; dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp&period; 854&period;381&period;915&comma;31 &lpar;delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen rupiah&rpar; yang disita dari terdakwa BENYAMIN LASAKAR sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa BENYAMIN LASAKAR sebesar Rp&period; 89&period;876&period;897&comma;83 &lpar;delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan delapan puluh tiga sen&rpar; subsidair 1 &lpar;satu&rpar; tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian&sol;penyitaan uang senilai Rp&period; 854&period;381&period;915&comma;31 dari BENYAMIN LASAKAR untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version