Site icon savanaparadise.com

Jaksa Terima Tahap Dua 3 Kasus Cabul di TTU

Jaksa Penuntut Umum(JPU) saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Foto : Yuven Abi/Savana paradise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara &lpar;Kejari TTU&rpar; pada Rabu &lpar;19&sol;01&sol;2022&rpar;&comma; menerima pelimpahan tahap dua&comma; tiga kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik polres TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri &lpar;Kajari&rpar; TTU&comma; Roberth J&period; Lambila&comma; SH&period;MH&comma; dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri TTU Rabu&comma; 19 Januari 2022&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Lambila&comma; ketiga kasus yang memasuki tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut yakni satu kasus pencabulan dan dua kasus kekerasan seksual dengan korbannya adalah anak di bawah umur&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hari ini kita menerima pelimpahan perkara tahap dua dari tiga kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur&&num;8221&semi; kata Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ketiga kasus tersebut antara lain&comma; kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hendrikus Tafin&comma; terhadap 2 orang anak di bawah umur dari desa Oinbit&comma; kecamatan Insana&comma; kabupaten TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan 2 kasus kekerasan seksual lainnya adalah kasus yang terjadi di desa Humusu Wini&comma; Kecamatan Insana utara&comma; dengan pelakunya bernama Zakarias Sasi Kolo&period; Pelaku diketahui melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di desa Oepuah Utara&comma; kecamatan Biboki Moenleu&comma; dengan pelaku bernama Antonius Taunais&period; Korban dari perlakuan bejat Antonius ini&comma; juga adalah seorang anak dibawah umur yang kemudian hamil dan melahirkan seorang anak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Berkas perkara yang telah kita terima ini&comma; akan kita pelajari dan kita teliti secara cermat untuk sesegara mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu supaya disidangkan&&num;8221&semi; tutur Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth juga menjelaskan bahwa&comma; dalam pelimpahan tahap dua tersebut&comma; pihaknya juga menerima ketiga tersangka beserta barang bukti&comma; dan para tersangka tersebut akan menjalani penahanan dengan status tahanan Jaksa selama 21 hari ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Kita akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan&period; Para tersangka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya&comma;&&num;8221&semi; Ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akibat dari perbuatan yang dilakukan ketiga Tersangka tersebut&comma; Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; menerapkan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindung Anak dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada akhir jumpa pers tersebut&comma; Roberth menuturkan&comma; Kasus kekerasan seksual maupun pencabulan dengan korban anak dibawah umur di Kabupaten TTU terus meningkat secara signifikan&period; Untuk itu&comma; dirinya meminta kepada semua pihak&comma; baik itu unsur Aparat Penegak Hukum&comma; Pihak Pemerintah daerah&comma; Tokoh Agama&comma; Tokoh Adat maupun LSM&comma; untuk bisa bekerja sama&comma; bergandengan tangan&comma; melakukan pencegahan terhadap penyakit sosial ini<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version