Site icon savanaparadise.com

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi insial FM sedangkan naik ke atas mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Mateus Bheri/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian keuangan negara di Rumah Sakit Umum Daerah &lpar;RSUD&rpar; Ende sebesar Rp&period; 1&comma;9 M berkas perkara dinyatakan lengkap &lpar;P21&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Mengenai rampungnya berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Ende tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Ende&comma; Nanda Yoga Rohmana&comma; SH&period;&comma; MH&comma; Selasa&comma; &lpar;16&sol;9&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau sudah P21 itu artinya berkas sudah lengkap dan bisa dilakukan persidangan&period; Jadi ada beberapa dokumen terkait dengan bukti&comma; slip setoran&comma; uang tunai Rp&period; 67&period;976&period;000&comma; kemudian ada juga dokumen lain terkait bukti keluar masuknya uang&&num;8221&semi;&comma; jelas Kasi Intel Nanda<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Nanda juga menambahkan&comma; sebanyak 1&period;9 M uang tersebut tidak di stor ke daerah ataupun negara dan berdasarkan berkas perkara&comma; sejauh ini uang tersebut digunakan untuk pribadi dan diutangkan ke orang lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk hal-hal lannya nanti kita gali dipersidangan&&num;8221&semi;&comma; tegas Nanda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Nanda menjelaskan&comma; dari bukti-bukti yang dilampirkan atau bersadarkan berkas perkara tersebut&comma; belum ada yang mengerucut ke nama orang lain&period; Namun Ia menegaskan&comma; bilamana di persidangan nanti&comma; menyebut nama seseorang&comma; pihaknya akan menindak lanjuti putusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau memang di persidangan nanti ada bunyi nama seseorang&comma; dari pihak Kejaksaan atau Penyidik untuk menindak lanjuti dari putusan tersebut&&num;8221&semi;&comma; tegas Nanda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Untuk proses selanjutnya kami tahan 20 hari kedepan&comma; jika memang diperluhkan&comma; untuk penahanan lanjutan kami tahan lagi sampai 30 hari diperpanjang&&num;8221&semi;&comma; jelas Nanda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sejak berkas perkara dinyatakan lengkap &lpar;P21&rpar; oleh Kejari Ende&comma; tersangka dugaan kasus korupsi pada RSUD Ende yang menjerat Fineke Monteiro alias FM  kini resmi menjadi tahanan Jaksa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi atas seluruh proses hukum yang dijalani oleh kliennya&comma; Kuasa Hukum FM&comma; Muhamad Haiban&comma; S H mengatakan&comma; sebagai kuasa hukum dari Saudari FM&comma; pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai UU dan sejauh ini menurutnya kliennya begitu koperatif dari awal hingga tahap 2 ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi sesuai proses yang ada&comma; sesuai dengan UU&comma; kami mengikuti itu&&num;8221&semi;&comma; kata Haiban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Haiban menerangkan&comma; selama dalam proses hukum tersebut&comma; pihaknya merasa ada dugaan kejanggalan&period; Dugaan tersebut menurut dia&comma; sejak awal kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi uang RSUD Ende senilai 3 M&comma; namun berdasarkan hasil audit&comma; kerugian itu sebesar 1&comma;9 M&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berikutnya&comma; dari proses penyelidikan sampai penyidikan&comma; ada sitaan barang bukti berupa uang senilai Rp&period; 67&period;976&period; 000&period; Dari sitaan uang tersebut&comma; tambah dia&comma; Seribu &lpar;1&period;000&rpar; Rupiah pun atau barang apapum tidak pernah disita dari kliennya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bahkan&comma; menurut kuasa hukum&comma; barang sitaan tersebut bukan dari kliennya melainkan dari pihak-pihak lain&comma; akan tetapi pihak-pihak tersebut tidak ditarik dalam proses perkara ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Karena pasal yang disangkakan ke klien kami Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 8 UU Tipikor mengenai penggelapan&period; Itu yang kejanggalan menurut kami&period; Jadi dari awal itu kami dampingi&comma; statusnya masih klarifikasi sampai tersangka&comma; tidak ada satu barang pun atau uang berapa pun yang di sita&period; Dan uang yang di sita itu berdasarkan gelar perkara Rp&period; 67&period;976&period;000 dari pihak lain&&num;8221&semi;&comma; beber Haiban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami juga merasa kejanggalan&comma; kenapa pihak tersebut tidak bertanggung jawab&&num;8221&semi;&comma; tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Haiban tidak menyebutkan secara rinci siapa-siapa saja yang dimaksudkan dengan pihak-pihak lain tersebut karena Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara persis siapa orang-orang orang yang dimaksudkan itu&period; Meskipun demikian&comma; Haiban menyebut berdasarkan dari BAP kurang lebih jumlahnya sebanyak 14 orang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi klien kami ini adalah bendahara penerima&comma; jadi di atas dia masih ada pihak lain yang menjadi atasan beliau&period; Jadi semua itu&comma; apa yang dilakukan sudah menyampaikan ke atasan&&num;8221&semi;&comma; urai Haiban&period; &lpar;Mateus Bheri&sol;CR&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version