Site icon savanaparadise.com

Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kupang&comma;Savanaparadise&period;com-<&sol;strong> Kantor Penghubung Komisi Yudisial &lpar;KY&rpar; Wilayah Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar; mulai memantau persidangan kasus sengketa tanah milik seorang janda bersama ahli waris keluarga Tiluata di Pengadilan Negeri Kupang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus yang menyeret dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Maulafa&comma; Kota Kupang itu dinilai menyita perhatian publik sehingga masuk dalam pemantauan Komisi Yudisial&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Bidang Pemantauan Persidangan Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT&comma; Putra Chobasder Plaikol&comma; mengatakan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan KY dalam menjaga harkat&comma; martabat&comma; serta perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Kami diberikan kewenangan melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga harkat dan martabat hakim agar proses sidang berjalan sesuai tata cara persidangan berdasarkan aturan yang berlaku&comma;” kata Putra kepada wartawan di Kupang&comma; Jumat&comma; 22&sol;05&sol;2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan&comma; KY memiliki dua indikator dalam melakukan pemantauan perkara&period; Pertama&comma; perkara tersebut menyita perhatian publik&period; Kedua&comma; adanya laporan atau permintaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun proses persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Kalau dua unsur itu terpenuhi&comma; baik perhatian publik maupun adanya permohonan masyarakat&comma; maka kami pasti melakukan pemantauan&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; Putra menegaskan pihaknya tidak dapat membuka apakah perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke KY karena seluruh laporan masyarakat bersifat rahasia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Kami tidak bisa menyampaikan apakah ada laporan atau tidak karena itu sifatnya rahasia dan dikhawatirkan mengganggu proses persidangan&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus sengketa tanah ini sendiri mencuat setelah keluarga ahli waris almarhum Welhelmus Tiluata mengaku tanah yang mereka tempati sejak tahun 1985 diklaim oleh seorang pengusaha bernama Thomas Thiodorus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui kuasa hukumnya&comma; pihak pengusaha melayangkan somasi kepada ahli waris pada Agustus 2025 dan menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan kliennya berdasarkan sertifikat resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun pihak keluarga membantah keras klaim tersebut&period; Mereka menegaskan tanah itu merupakan warisan keluarga yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik &lpar;SHM&rpar; Nomor 298 atas nama Welhelmus Tiluata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami sudah tinggal dan menguasai tanah itu sejak tahun 1985&period; Tidak pernah ada jual beli maupun pelepasan hak&comma;” kata Sarah Pooroe&comma; istri almarhum Welhelmus Tiluata&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam keterangannya&comma; Putra juga melihat dinamika persidangan yang sempat mengalami penundaan&period; Menurutnya&comma; penundaan sidang sebenarnya tidak menjadi masalah selama dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi oleh majelis hakim dalam persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Yang biasanya menjadi catatan adalah ketika sidang tidak dibuka tetapi tiba-tiba langsung ditunda tanpa penjelasan resmi&period; Namun kalau hakim membuka sidang lalu menyampaikan alasan formal penundaan&comma; itu secara prosedural tidak menjadi masalah&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meski demikian&comma; ia menegaskan KY tidak masuk dalam ranah teknis yudisial maupun substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; Fokus kami pada aspek prosedural dan etika persidangan&comma;” katanya&period;&ast;&ast;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version