Site icon savanaparadise.com

Hardiknas 2025, Bupati Ende Bacakan Amanat Mentri Dan Luncurkan Program Jam Belajar Masyarakat

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda dan Wakil Bupati, Dominikus Minggu Mere, bersama Istri, Pimpinan DPRD Ende, Dandim. 1602 Ende, Kapolres Ende, Sekda Ende menghadiri upacara Hardiknas 2 Mei 2025 di Lapangan Pancasila (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Bupati Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH.,MH dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2025 ke-66 membacakan amanat Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan meluncurkan program jam belajar masyarakat.

Dalam Pidato yang dibacakan oleh Bupati Ende, Mendikdasmen menjelaskan, pendidikan merupakan proses menumbuhkembangkan fitrah manusia sebagai makhluk pendidikan (homo educandum). Lewat manusia menguasai ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan, dan berbagai kecerdasan yang memungkinkan manusia meraih kesejahteraan dan kebahagiaan material dan spiritual.

“Dalam konteks kebangsaan, pendidikan adalah sarana mobilitas sosial politik yang secara vertikal mengangkat harkat dan martabat bangsa”, kata Bupati Badeoda, Jumat, (2/5/25).

Bupati menambahkan, hakikat dari pendidikan adalah proses membangun kepribadian yang utama, akhlak mulia, dan peradaban bangsa. Secara individual, karena itu tambah dia, sangat tepat ketika Presiden Prabowo menempatkan pendidikan sebagai prioritas yang disebutkan dalam Asta Cita keempat,

Diuraikan, Presiden Prabowo berkomitmen membangun sumber daya manusia yang kuat sebagai aktor dan agen perubahan yang mengantarkan Indonesia menjadi bangsa dan negara yang adil dan makmur serta melalui pendidikan, Presiden Prabowo berkomitmen memutus mata rantai kemiskinan.

Dikatakan, Peringatan Hari Pendidikan Nasional bukanlah sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai ragam lomba. Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum untuk kita meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa.

“Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu”, jelas Bupati

Sesuai amanat konstitusi, kata Bupati, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab-sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Ditambahkan, pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai pribadi maupun warga negara.

Bupati menyebut, sejak Oktober 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan langkah-langkah nyata membangun layanan pendidikan yang bermutu. Secara manajerial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperbaiki tata kelola, pembinaan, dan kinerja guru.

Bupati juga menjelaskan, secara kurikuler, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerapkan Pembelajaran Mendalam (deep learning), pemberlakuan Test Kemampuan Akademik (TKA), serta pembelajaran Koding, dan Kecerdasan Artifisial (Al).

Ia juga menambahkan, secara pedagogis, dalam rangka membentuk karakter, Kementerian membuat kebijakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi bangun pagi, beribadah, berolah raga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat, program Pagi Ceria yang meliputi Senam Anak Indonesia Hebat (SAIH). menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Pendidikan karakter pada tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak diluncurkan Album Kicau yang berisi lagu anak-anak.

“Presiden bertekad memajukan pendidikan melalui revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pembelajaran digital, dan peningkatan kualitas, kualifikasi, serta kinerja guru melalui pemenuhan kualifikasi, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan. Dengan cara demikian, guru diharapkan dapat menjadi agen pembelajaran dan agen peradaban. Para guru tidak hanya menjadi fasilitator pembelajaran tetapi juga mentor dan konselor para murid. Guru adalah orang tua yang senantiasa berada di sisi para murid dalam suka dan duka serta memandu para muridnya mencapai cita-cita luhur”, kutip Bupati dalam teks Pidato Mentri Pendidikan.

“Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak baik pemerintah, orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak dapat bekerja sendiri karena keterbatasan sumber daya dan sumbe dana. Perlu dukungan dan partisipasi semesta agar pendidikan sebagai layanan publik dapat berperan mengantarkan anak-anak menjadi generasi hebat dan kuat”, sambungnya.

Usai membacakan amanat Mendikdasmen RI, kegiatan dilanjutkan dengan pemukulan gong sebagai tanda bahwa telah diluncurkan program jam belajar masyarakat. Program ini sendiri bertujuan meningkatkan budaya belajar bagi peserta didik

Adapun poin-poin ditetapkannya kebijakan jam belajar masyarakat sebagai berikut;

  1. Jam belajar masyarakat ditetapkan setiap hari dari pukul. 18.00 hingga pukul 20.00 Wita (setelah waktu Sholat Magrib atau Doa Malaikat Tuhan/Angelus).
  2. Selama jam belajar berlangsung, masyarakat di himbau untuk menciptakan suasana kondusif antara lain dengan mengurangi kebisingan dan membatasi kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.
  3. Orang Tua/Wali diharapkan mendampingi serta memastikan anak-anak memanfaatkan waktu tersebut untuk belajar atau mengerjakan tugas sekolah.
  4. Kepala satuan pendidikan diharapkan mensosialisasi dan memantau pelaksanaan kebijakan ini dilingkungan masing-masing.
  5. Camat, Kepala Desa/Lurah dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini guna menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih baik.

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Anselmus Kaise menyambut baik kebijakan Bupati Badeoda atas pemberlakuan jam belajar masyarakat. Pria yang akrab disapa Ansel Kaise ini memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Ende yang dengan resmi telah meluncurkan program tersebut.

Menurutnya, program jam belajar masyarakat merupakan sebuah gerakan moral yang mana dibutuhkan gerakan bersama untuk membumi dan mengagungkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende.

“Saya ingat benar bahwa ini (program jam belajar masyarakat-red) sudah dari jaman Bupati Pak Don Wangge melalui program gong belajarnya dulu. Sayangnya, dalam perjalanan ini hilang. Kita berharap dengan semangat baru diera kepemimpinan Pak Yosef Badeoda dan Pak Dokter Domi, dengan di launchingnya program jam belajar ini semoga ini menjadi spirit bersama semua stakeholder tidak hanya lembaga pendidikan”, ungkap Anggota Fraksi PDI ini.

Ansel Kaise mengajak semua pihak, mulai dari Pemerintah Desa, Camat, Lurah untuk mendorong dan menggelorakan semangat belajar karena menurut dia belajar dan berhenti membaca sama dengan memelihara kebodohan.

“Kita berharap para siswa semua tingkatan dari SD, SMP, dan SMA bahkan juga untuk jenjang tinggi, semua perguruan tinggi supaya program ini wajib ditaati karena Ende ini merupakan kota pelajar”, harapnya (CR/SP)

Exit mobile version