Site icon savanaparadise.com

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan YK, Begini Reaksi Kuasa Termohon Dan Pemohon

Kuasa Hukum Termohon Kejaksaan Negeri Ende, Rohmat Esa Hasan, SH dan Jane Clarita Ma'u, SH (Foto: Chen Rasi/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;-Hakim Tunggal&comma; I Putu Renata I Putra&comma; SH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Pemohon Yohanes Kaki pada sidang di Pengadilan Negeri Ende&comma; Selasa&comma; &lpar;18&sol;3&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan adanya putusan Nomor 1&sol;Pid&period;Pra&sol;2025&sol;PN&period;End yang dibacakan secara langsung Hakim Renata&comma; maka semua materi permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon dengan sendirinya gugur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berikut kutipan akhir dari putusan yang dibacakan oleh Hakim&semi;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; center&semi;"><em>&&num;8220&semi;Mengadili<&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p><em>1&period; Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon<&sol;em><br &sol;>&NewLine;<em>2&period; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL<&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p><em>Demikianlah diputuskan pada hari&comma; Selasa&comma; tanggal 18 Maret 2025 oleh I Putu Renata Indra Putra&comma; SH&comma; Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ende dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ermelinda N&period; Ludji&comma; A&period; Md&comma; Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon&&num;8221&semi;&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;<p>Kejaksaan Negeri Ende&comma; melalui Rohmat Esa Hasan&comma; SH&comma; usai sidang kepada media mengatakan&comma; berdasarkan putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Renata&comma; seluruh gugatan yang didalilkan Pemohon ditolak oleh Hakim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut Rohmat menjelaskan Setelah mendengar putusan tersebut&comma; pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hal itu kepada pimpinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sebagaimana seperti yang kita ketahui secara bersama bahwa Hakim tadi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan apa yang menjadi dalil daripada Pemohon&period; Jadi kami untuk sekarang akan melaporkan kepada pimpinan terkait dengan putusan yang telah diputuskan oleh Hakim&&num;8221&semi;&comma; kata Rohmat Hasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Senada&comma; Jane Clarita Ma&&num;8217&semi;u&comma; SH menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Hakim Ketua Praperadilan yang sudah memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan permohonan yang disampaikan Pemohon maupun Termohon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kiranya ini menjadi hal baru yang bisa di mengerti oleh Masyarakat Ende&comma; bagaimana terkait tindak pidana korupsi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jane Clarita menyoroti kembali informasi yang beredar di tengah masyarakat yang mengatakan pihaknya menyabotasi terkait dengan perkara yang ditangani oleh penyidik Polres Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menjelaskan pihaknya melakukan tindakan penyidikan setelah melakukan koordinasi &lpar;ekspose&rpar; bersama Polres Ende untuk menentukan bahwa Polres Ende menyidik untuk tersangka Cornelius alias Jesi sedangkan untuk Kejaksaan menyidik terhadap dua tersangka ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi tidak ada sabotase karena semuanya diawali dengan koordinasi dulu supaya penegakan hukum ini berjalannya secara simultan tetapi tidak saling mengambil perkara yang lain&&num;8221&semi;&comma; ungkap Jane Clarita&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jane menjelaskan&comma; kendatipun subjeknya berbeda tetapi objeknya sama ataupun objeknya sama tetapi subjeknya berbeda itu tidak masalah selama adanya koordinasi&comma; kecuali subjeknya sama itu tidak bisa dan ini baru namanya sabotase&period; Hal tersebut juga disampaikan oleh Ahli dari Pemohon maupun Termohon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Selanjutnya untuk tindak lanjutnya akan dijelaskan para pimpinan&&num;8221&semi;&comma; kata Jane&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di Sidang Praperadilan dengan agenda Putusan tersebut&comma; dari Kuasa Hukum Pemohon dihadiri oleh&comma; Fardy Maktaen&comma; SH dan Joao Meco&comma; SH&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kuasa Hukum Pemohon&comma; Joao Meco&comma; SH kepada media mengatakan kekalahan dalam Praperadilan bukan akhir dari suatu perjuangan karena ada ruang berikutnya yang bisa diperjuangkan untuk membantu Kliennya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita tunggu saja mudah-mudahan segera di sidangkan dan akan kita bela di pengadilan Tipikor&&num;8221&semi;&comma; tegas Meco&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Meco menilai&comma; putusan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan&comma; pertimbangan Hakim sangat bagus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Hukum itu kan&comma; kalau pertimbangan untuk membebaskan orang&comma; bisa kita dengar&comma; ada alasan untuk bebaskan orang&period; Untuk menghukum orang ada alasan untuk menghukum&period; Jadi tergantung Hakim dan keyakinannya&comma; mau berdiri di mana&&num;8221&semi;&comma; tutur Meco&period; &lpar;CR&sol;SP&rpar;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version