Site icon savanaparadise.com

Fraksi PDIP DPRD Ende Pertanyakan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende saat membacakan pandangan Fraksi soal Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang III di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende, dengan agenda pandangan Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende Tahun 2025 – 2029, Senin, (11/8/25), malam.

Dalam rapat tersebut yang dihadiri oleh Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere dan segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Ende, setiap Fraksi menyampaikan pandangannya atas dua agenda itu.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan yang disampaikan Sekretaris Fraksi, Sabri Indradewa mempertanyakan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2024.

Sabri mengatakan, setelah mencermati Nota Keuangan maupun Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2024, adapun beberapa hal yang perlu kami pertanyakan untuk kemudian dapat ditanggapi Pemerintah, di antaranya :

Bahwa pada Tahun 2024, Pemerintah telah melakukan 2 (dua) kali revisi terhadap APBD 2024 tanpa melibatkan DPRD bahkan tidak diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pada Revisi I, terdapat pergeseran Belanja, yakni dari Jenis Belanja Operasi ke Belanja Modal sebesar Rp.134,783 Juta. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Juncto Ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada Lampiran halaman 332 Huruf D yang mengatur terkait Pergeseran Anggaran.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa pergeseran anggaran antar jenis belanja harus dilakukan melalui Perubahan Perda tentang APBD, sementara pergeseran anggaran dari jenis Belanja Operasi ke Belanja Modal pada Tahun 2024 sebagaimana diuraikan di atas, dilakukan Pemerintah melalui Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang secara teknis dokumen revisi I tersebut tidak dibahas Bersama DPRD bahkan sekedar memberitahukan kepada Pimpinan DPRD pun tidak dilaksanakan.

Menurut Sabri, adapun pengecualian mengenai pergeseran anggaran antar jenis belanja tanpa melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020 (Hal. 322 Huruf h dan i, Ketentuan Umum Pergeseran Anggaran) yang menegaskan bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Sabri menjelaskan, yang dimaksud kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

Persoalannya adalah, apakah pergeseran anggaran pada Revisi I APBD TA. 2024 memenuhi kriteria “Kondisi Tertentu” yang notabene sebelumnya harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Peraturan Bupati Ende.

“Pertanyaan lebih lanjut adalah apakah Pemerintah dalam hal ini sebelumnya telah membentuk/ menerbitkan Perbub tentang Pergeseran anggaran yang didalamnya mengatur pula mengenai pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu/ mendesak disertai berbagai kriterianya”, tanya Sabri.

Ia menjelaskan, jika Peraturan Bupati dimaksud belum terbentuk, maka pergeseran anggaran dari Belanja Operasi ke Belanja Modal pada Tahun Anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah, apalagi tanpa diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende.

Selanjutnya, terkait Revisi II, jelas Sabri,  pada Komponen Pendapatan Daerah terjadi peningkatan sebesar Rp.19,801 Milyar atau 1,53% dari sebelumnya yang ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD yang sebesar Rp.1,298 Triliun sehingga menjadi sebesar Rp.1,318 Triliun.

Peningkatan Anggaran pendapatan daerah yang sebesar Rp.19,801 Milyar tersebut bersumber dari bertambahnya target Penerimaan Asli Daerah dari Objek Lain-lain PAD yang Sah dan Jenis Pendapatan Transfer yang bersumber dari objek Pendapatan Dana Desa.

Pada Objek Lain-lain PAD yang Sah dari anggaran sebelumnya yang ditetapkan pada Perubahan APBD TA. 2024 sebesar Rp.58,595 Milyar, meningkat sebesar Rp.13,900 Milyar atau 23,72% menjadi sebesar Rp.72,495 Milyar pada Revisi II APBD TA. 2024. Sedangkan pada Jenis Pendapatan Transfer dari sebelumnya yang ditetapkan pada Perubahan APBD sebesar Rp.1,177 Triliun, bertambah sebesar Rp.5,901 Milyar menjadi sebesar Rp.1,183 Triliun pada Revisi II APBD.

Sabri lalu merincikan terkait Peningkatan Target Pendapatan Daerah di atas, kemudian berdampak pada Perubahan Anggaran Belanja Daerah.

Menurutnya, secara umum Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA. 2024 ditetapkan sebesar Rp.1,319 Triliun, sementara pada Revisi II APBD Tahun 2024 pasca penetapan Perubahan APBD dimaksud, Belanja Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.19,801 Milyar atau 1,50% dari sebelumnya menjadi sebesar Rp.1,339 Triliun.

Setelah Fraksi mencermati, jelas Sabri, Peningkatan Anggaran Belanja Daerah tersebut terjadi pada 2 (dua) Jenis Belanja yaitu Belanja Operasi dan Belanja Transfer.

Pada jenis Belanja Operasi, kata dia, terjadi peningkatan sebesar Rp.13,900 Milyar atau 1,61% dari sebelumnya yang ditetapkan pada Perubahan APBD yang sebesar Rp.864,085 Milyar menjadi sebesar Rp.877,985 Milyar.

Ia mengungkapkan, peningkatan Belanja Operasi tersebut bersumber dari peningkatan target Pendapatan pada Jenis PAD yakni objek Lain-lain PAD yang Sah.

Sedangkan pada Jenis Belanja Transfer, ungkap Sabri, terjadi peningkatan sebesar Rp.5,901 Milyar atau 2,11% dari sebelumnya yang ditetapkan pada Perubahan APBD TA. 2024 sebesar Rp.279,12 Milyar menjadi sebesar Rp.285,02 Milyar pada Revisi II APBD TA. 2024.

Ia menambahkan, peningkatan anggaran belanja tranfer tersebut bersumber dari peningkatan target pada jenis pendapatan transfer.

“Pada Belanja Daerah dalam Revisi II APBD Tahun 2024, juga terjadi pergeseran anggaran pada jenis Belanja Modal yaitu sebesar Rp.142,800 Juta yakni pergeseran dari objek Belanja Modal Jalan, jaringan dan Irigasi ke objek Belanja Modal Peralatan dan Mesin”, kata Sabri.

“Terkait pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dimaksud, seturut ketentuan regulasi menjadi kewenangan penuh Pemerintah”, tambahnya.

Untuk itu, maka Fraksi memohon tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi terhadap pelaksanaan revisi I dan II APBD TA, 2024 sebagaimana telah kami uraikan di atas. Jika terdapat regulasi lainnya yang menjadi rujukan Pemerintah dalam pelaksanaan Pergeseran bahkan Perubahan APBD tanpa melibatkan DPRD, maka Pemerintah perlu menyampaikan kepada DPRD dalam tanggapan Pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan”, ujar Sabri.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Arus Kas (Audited) Tahun Anggaran 2024, dapat dilihat bahwa pada Arus Kas Masuk dari aktivitas Transitoris khususnya pada Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar Rp. 64.829.928.522, sementara arus kas keluar dari aktifitas transitoris tersebut yakni sebesar Rp.71.244.506.376, sehingga Arus Kas bersih dari aktifitas transitoris tercatat mengalami defisit sebesar Rp.6.385.754.847.

“Kita ketahui bersama bahwa aktifitas transitoris merupakan aktifivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktifitas, operasi, investasi dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris tersebut mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah”, katanya.

Oleh karena itu, Fraksi meminta penjelasan Pemerintah terkait sumber dana untuk menutupi arus kas bersih dari aktivitas transitoris yang mengalami defisit sebesar Rp. 6.385.754.847 tersebut di atas. Disamping itu, Pemerintah juga harus merinci arus kas masuk maupun keluar dari aktifitas transitoris dimaksud.

Dikatakan pula, pada Rapat Dengar Pendapat DPRD bersama TAPD Kabupaten Ende pada Hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025 yang lalu, disampaikan bahwa posisi SiLPA TA. 2024 adalah sebesar Rp.13.627.320.249,24 digunakan untuk menyelesaikan Utang PFK yang berupa outstanding.

Dari Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2024 tersebut di atas, kata dia, terdiri dari Kas di Kas Daerah sebesar Rp.11.497.306,84, Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp.9.712.417,34, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 600, Kas di BLUD sebesar Rp.4.026.423.090,97 dan Kas dana BOS Pendidikan sebesar Rp. 1.861.197.632,26 serta Kas Dana Kapitasi pada FKTP sebesar Rp.340.453.165,55, Kas dana BOK Puskesmas sebesar Rp.7.567.629.312 dan Kas lainnya sebesar Rp.11.006.724,28.

Dari rincian Saldo Akhir tersebut di atas, dapat disimpulkan yang bisa dimanfaatkan dari saldo rill hanya sebesar Rp.21.210.324,19 yang bersumber dari Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas di Bendahara Penerimaan.

“Pertanyaan adalah bagaimana mungkin riil kas yang bisa dimanfaatkan hanyalah sebesar Rp. 21 Juta lebih untuk meng-cover out standing sebesar kurang lebih Rp.13 Milyar dari pernyataan pemerintah pada saat dengar pendapat tersebut”, tanya Sabri.

Ia lalu mempertanyakan kembali dari sumber dana manakah yang digunakan Pemerintah untuk menjawab posisi out standing dimaksud; apakah menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2024, atau Anggaran Tahun Anggaran 2025?

Ia juga menguraikan, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD bersama Forum Guru dan BPKAD Kabupaten Ende, dijelaskan oleh Pemerintah bahwa kurang bayar Tahun 2024 untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebesar Rp.2.370.882.800, Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp.1.258.896.900, dan Tambahan Penghasilan sebesar Rp.788.750.000 sehingga total Tunjangan Guru Tahun 2024 yang belum diselesaikan yaitu sebesar Rp.4.418.529.700.

Sementara, SiLPA DAK Non Fisik Bidang Pendidikan khususnya terkait dengan Tunjangan Guru sebesar Rp.5.432.720.000 yang disampaikan pada saat rapat, bahwa dana tersebut riil berada pada Kas Daerah.

Oleh karena itu, Fraksi ingin mendapatkan gambaran sekaligus penjelasan Pemerintah, bagaimana mungkin dengan kondisi riil kas daerah yang sebesar Rp.11.497.206,84 Tahun Anggaran 2024 bisa menjawab kurang bayar tersebut.

Bahwa utang Belanja yang diakui Pemerintah dan tercatat dalam Neraca Keuangan (Audited) Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp.55.800.000.904,65.

Pertanyaan Fraksi, apakah realisasi Pendapatan Daerah yang tertera baik dalam Laporan Realisasi Pendapatan maupun dalam Laporan Arus Kas Masuk dari Aktifitas Operasi yang sebesar Rp.1.212.842.441.440,48 tidak mampu untuk mengakomodir kewajiban sebesar kurang lebih Rp. 55,8 Milyar tersebut, sementara Sumber Dana untuk membayar kewajiban tersebut bersumber dari DAU spesifik Grant, dan DAK Non Fisik yang disampaikan oleh Pemerintah telah transfer seluruhnya dari Pemerintah Pusat.

“Mohon penjelasannya”, pintanya

Sabri juga meminta Fraksi penjelasan Pemerintah terkait rincian dari beban kewajiban dimaksud serta adakah kemampuan dari Pemerintah untuk segera melunaskan utang belanja tersebut mengingat kondisi riil kas daerah di akhir Tahun Anggaran 2024 yang sangat terbatas sebagaimana telah digambarkan.

Karena menurut dia, dalam Laporan Arus Kas Tahun 2024, diketahui bahwa Kas di BLUD Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp.7.719.906.187,97 yang seharusnya dimanfaatkan kembali untuk kepentingan operasional RSUD Ende.

Pertanyaan Fraksi, apakah SiLPA BLUD tersebut dimanfaatkan oleh pihak RSUD ataukah dana tersebut ditarik ke Kas Daerah.

“Mohon dijelaskan secara rinci berkaitan dengan alasan ataupun dasar dilakukan penyerahan SiLPA BLUD tersebut ke Kas Daerah disertai dengan peruntukan dari dana dimaksud”, katanya.

Ia juga menguraikan, dalam rapat kerja Pansus DPRD bersama BPKAD Kabupaten Ende, diinformasikan bahwa data realisasi anggaran yang tercantum dalam dokumen LKPJ adalah data realisasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya oleh karena masih banyak perangkat daerah yang belum menyerahkan laporan keuangannya kepada BPKAD untuk dikompilasi secara umum menjadi laporan realisasi pendapatan, belanja maupun pembiayaan Daerah TA, 2024.

Dalam rapat kerja dimaksud, tambah dia, Pemerintah menyerahkan kepada Pansus DPRD data realisasi anggaran Tahun 2024 sesuai dengan data yang termuat dalam LKPD TA. 2024 yang diserahkan ke BPK.

Ia menambahkan, dalam LKPD dimaksud tercatat bahwa total realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 yaitu sebesar Rp.1,213 Triliun atau 92,05% dari target anggarannya. Sedangkan realisasi Belanja Daerah yaitu sebesar Rp.1,219 Triliun atau 91,05% dari yang ditargetkan.

Dari data tersebut bila dibandingkan dengan realisasi anggaran baik pendapatan maupun belanja daerah hasil audit BPK, yakni realisasi pendapatan sebesar Rp.1,212 Triliun, dan realisasi belanjanya sebesar Rp.1,220 Triliun.

Dari perbandingan data tersebut maka, terjadi koreksi kurang dan koreksi lebih oleh BPK. Koreksi kurang terjadi pada realisasi pendapatan daerah, sementara koreksi lebih yaitu pada realisasi belanja daerah.

“Untuk itu, Fraksi meminta Penjelasan Pemerintah terkait rincian hasil koreksi BPK baik pada data realisasi pendapatan maupun belanja daerah tersebut”, pungkas. (CR/SP)

Exit mobile version