Site icon savanaparadise.com

Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Ende di Bekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman sedang menjelaskan kronologis kasus perdagangan orang (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Ende membekuk dua tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.

Kedua tersangka berhasil dibekuk Polres Ende pada tanggal 30 April 2022 ketika hendak membawa para pekerja untuk diberangkatkan ke Jakarta.

Sebelum dibekuk polisi, kedua tersangka ini melakukan perekrutan di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru yang di mana salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

Kemudian anak ini di muat dengan menggunakan mobil Pick Up dan hendak di kirim ke Jakarta dengan menggunakan mobil ekspedisi.

Rencananya para pekerja yang direkrut akan dipekerjakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan di iming-iming akan mendapat gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada awak media, Kamis (26/08/22) menjelaskan Satreskrim Polres Ende telah menahan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang yang mana modus kedua tersangka ini ingin mengirim salah satu korban adalah anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Jakarta.

“Kedua tersangka ini sudah kami proses dan akan kami limpahkan kedua tersangka ini ke Jaksa untuk dilakukan proses sidang”, jelas Yance.

Yance juga menjelaskan dari kedua tersangka ini telah kami amankan beberapa barang bukti berupa handpone, ATM, surat keterangan domisili, dan uang tunai.

“Kedua tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara”, urainya.

Penulis: Chen Rasi

Exit mobile version