Site icon savanaparadise.com

Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Pembobolan Dibekuk Tim Sus Polres Ende

Ende, Savanaparadise.com,- Dua tersangka kasus pencurian dan pembobolan di Toko Gembira, Kota Ende, NTT, berhasil dibekuk Tim Sus Polres Ende, pada Kamis (12/8), pukul 15.00 Wita, yang di pimpin langsung Kabag Ops, AKP I Wayan Oka Deswanta, S. E.

Dua tersangka itu antara lain, dua orang tersangka inisial (GN) alias Gim (17 tahun) dan (BS) alias Bayu (24 tahun) keduanya adalah warga Kelurahan Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende.

“Penyelidikan kasus Pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / VII / 2021 / SPKT Polres Ende /  Polda NTT Tanggal 17 Juli 2021 yang dilakukan oleh terlapor dalam Lidik, dengan dugaan melakukan pencurian dan pembobolan di Toko Gembira”, jelas Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Ende, AKP I Wayan Oka Deswanta lewat pers relase Humas Polres Ende, Kamis (12/8/21).

Begini kronologi pengungkapan dan penangkapan kepada dua tersangka yang jelaskan oleh AKP I Wayan, yakni:

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa, pelaku (GN) alias Gim menyimpan 2 buah kamera CCTV yang disimpan di Bengkel motor yang bertempat di Lingkungan Saraboro, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap (GN) alias Gim yang diduga pelaku dalam kasus pencurian di toko gembira.

Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan di bengkel motor. Di bengkel tersebut, Tim berhasil mengamankan 2 buah Kamera CCTV.

Tim juga berhasil mengamankan (BS) alias Bayu yang diduga ikut melakukan pencurian di Toko Gembira.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di ruang SPKT Polres Ende guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, tegasnya.

Penulis: Chen Rasi

Exit mobile version