Site icon savanaparadise.com

Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi UU PPSK

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Jakarta&comma; Savanaparadise&period;com&comma;– Ekosistem layanan keuangan digital yang di antaranya diakomodasi oleh para pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan &lpar;ITSK&rpar; menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia di era ini&period; Terbukti&comma; berdasarkan statistik&comma; nilai transaksi Uang Elektronik &lpar;UE&rpar; per Maret 2023 mencapai Rp34&comma;1 triliun atau tumbuh 11&comma;39&percnt; year-on-year &lpar;yoy&rpar;&comma; sementara nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp4&period;944&comma;1 triliun atau tumbuh 9&comma;88&percnt;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun di balik perkembangan model bisnis&comma; inovasi serta ragam layanan keuangan digital&comma; tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah&period; Alhasil masih terdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segi regulasi&comma; pengawasan&comma; legalitas&comma; hingga pelayanan&period; Dengan beberapa concern tersebut&comma; pemerintah telah resmi menetapkan Undang-Undang No&period;4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan &lpar;PPSK&rpar; pada 12 Januari 2023 lalu&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Terkait dengan hal tersebut&comma; Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan respons dari semakin berkembangnya inovasi digital di sektor keuangan&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan&period; Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadi Indonesia Emas&period; Sebagaimana visi presiden untuk 2045&comma; yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat&period; Banyak aturan yang tertinggal zaman dengan adanya teknologi&comma;” ucapnya dalam kegiatan &OpenCurlyDoubleQuote;Sosialisasi UU PPSK bagi pelaku ITSK” pada Selasa &lpar;13&sol;06&rpar; di BRILian Club&comma; Jakarta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagai salah-satu perwakilan Industri ITSK&comma; PT Bank Rakyat Indonesia &lpar;Persero&rpar; Tbk atau BRI mendukung UU PPSK ini terimplementasi dengan baik&period; Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan&comma; UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan&period; Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi&semi; penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik&semi; mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat&semi; perlindungan konsumen&semi; dan literasi&comma; inklusi serta inovasi sektor keuangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini&period; Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK&period; Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik&comma; dari sisi regulator dan otoritas baik BI &lpar;Bank Indonesia&rpar; maupun OJK hingga pelaku usaha&comma; dalam melangkah menjadi lebih jelas&comma; dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ’abu-abu’&comma; sekarang sudah ’putih’&comma;” ucap Solichin&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak hanya itu&comma; Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology &lpar;Fintech&rpar; dari penerapan UU PPSK ini&period; Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK&comma; baik peluang kerja sama&comma; mekanisme pengembangan produk&comma; perizinan&comma; dll&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Sehingga semua mendapat understanding yang sama&comma; serta playing field-nya sama&comma; jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedua&comma; terdapat kepastian hukum &lpar;rule of law&rpar; terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based&period; Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaran ITSK&comma; sanksi hukum hingga bentuk hukum&period; Ketiga terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK&period; Serta terakhir&comma; terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Keywords&colon; BRI&comma; BBRI&comma; Inklusi Keuangan&comma; Inovasi Digital&comma; Fintech&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version