Site icon savanaparadise.com

DLH Sebut Tempat Pembuangan Sementara Limbah B3 Medis di RSUD Ende Tidak Layak, Sebab Dekat Pemukiman Warga

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Ende, Melani S. Indradewa (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limba B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Melani S. Indradewa menyebutkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limba B3 medis yang ada di RSUD Ende sangat tidak layak.

Alasannya sehingga dirinya menyebutkan TPS limbah B3 medis itu tidak layak dikarenakan lokasinya dekat dengan pemukiman warga.

“Kalau itu dijadikan tempat pembuangan limbah medis, sangat tidak layak karena dekat dengan pemukiman warga”, tegas Melani ketika diwawancara Savanaparadise.com di kantor DLH Ende, Senin (21/03/22).

Ketika ditanya soal dampak, Melani mengatakan limbah B3 ini sangat berbahaya dan dampaknya cukup serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat disekitarnya.

Sehingga dirinya akan melihat langsung seperti apa TPSnya untuk memastikan apakah kapasitasnya melebihi dan bagaimana antisipasi dari sendiri dari pihak rumah sakit.

“TPS ini ada beberapa persyaratan. Minimalnya jarak dari pemukiman radiusnya beberapa ratus meter. Dan bangunan seperti apa”, pungkasnya.

Melani juga menjelaskan dari sisi regulasi pihak rumah sakit sudah mengajukan ijin penyimpanan sementara limbah B3.

Kemudian, yang harus dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah melakukan pengangkutan terhadap limbah B3 tersebut.

Akan tetapi, jelasnya, bukan berarti rumah sakit yang memgangkutnya melainkan pihak rumah sakit bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah mempunyai ijin pengangkutan terhadap limbah B3.

“Kami dari lingkungan hidup sudah melakukan koordinasi dan sudah disanggupi oleh pihak rumah sakit. Tapi sampai saat ini kelihatan limbah medisnya belum diangkut”, ujarnya.

Ia juga mengatakan apabila limbah medis itu disimpan di TPS portable dan fiber yang mudah diangkut, secara aturan ada jangka waktu penyimpanan.

“Kalau untuk limbah medis kita lihat dengan kapasitas. Dia harus lindi air biar sampah-sampah tidak meresap ke tanah karena kita takut dan kwatir jangan sampai disekitar pemukiman warga ada sumur”, timpalnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Direktris RSUD Ende, Carolina M. Viany Sunti, Sp. PK merespon soal adanya tumpukan sampah yang masuk kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) yang ada ditempat pembuangan sampah persis dibelakang RSUD Ende.

dr. Viany Sunti menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendapatkan ijin sementara dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya perihal Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid 19.

Menurutnya ijin sementara yang diberikan oleh kementrian terkait pengelolaan limbah B3 ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi Setelah mendapat ijin dari kementrian kami sudah mulai melakukan pembakaran dengan menggunakan insinerator dan perhari 300 kg”, kata dr. Viany Sunti saat diwawanacara SP, Senin (21/03/22).

“Pembakaran itu butuh waktu 4 Jam. Jadi teman-teman jam 10 sudah mulai membakarnya”, tambahnya.

dr. Viany Sunti menjelaskan selain sampah-sampah B3 yang kami bakar dengan menggunakan insinerator, untuk yang bukan B3 kami angkut untuk dibuang ditempat biasa.

“Nah karena sampah-sampah tersebut begitu banyak, sehingga tampaknya tidak ada perubahan yang signifikan. Kita butuh proses”, ucapnya.

“Sejauh ini agar tidak berbau dan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya kami bungkus dengan menggunakan kresek dan karung”, tandasnya

Pantauan media dilokasi, tumpukan limbah B3 tertumpuk hingga diluar, disekitar badan jalan jalur evakuasi pasien.

Tampak pula disekitar pembuangan limbah B3 ada pemukiman warga yang tentunya kalau hal ini tidak ditangani segera akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat disekitarnya.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Exit mobile version