Site icon savanaparadise.com

Dana Badai Seroja di Sabu Raijua Belum Disalurkan Pada Warga, Ini Penjelasan BPBD

Kepala BPBD Kabupaten Sabu Raijua, J. Ndu Ufi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Menia&comma; Savanaparadise&period;com<&sol;strong>&comma;- Hingga saat ini dana bantuan badai seroja untuk Kabupaten Sabu Raijua belum disalurkan Pemerintah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah &lpar;BPBD&rpar; Sabu Raijua kepada warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Padahal dikabarkan Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT melalui BPBD telah mentransfer dana bantuan seroja ke masing-masing rekening Kabupaten per 31 Desember 2021 yang lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; hingga hari ini disetiap Kabupaten masih dilakukan proses verifikasi dan validasi&period; Salah satunya termasuk yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Sabu Raijua&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Kepala BPBD Sabu Raijua&comma; J Ndu Ufi&comma; ketika ditemui SP di ruang kerjanya pada Rabu &lpar;26&sol;01&sol;22&rpar; menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan dana seroja bagi penerima manfaat masih terlalu panjang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; hingga saat ini&comma; pihaknya masih mempelajari sesuai petunjuk teknis &lpar;Juknis&rpar; berdasarkan arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana &lpar;BNPB&rpar; yang berpedoman pada Nomor 27 A&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah kami pelajari Juknisnya&comma; jelas kepala BPBD&comma; ada beberapa kriteria-kriteria bagi penerima bantuan stimulan rumah dari dana seroja&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari kriteria-kriteria yang dipelajari&comma; kata Ufi&comma; kriteria pertama adalah keluarga yang kehilangan rumah atau rusak akibat bencana Seroja pada 05 April 2021 Lalu harus punya bukti yang sah atau hak guna atas tanah itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kedua&comma; terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai dengan kriteria tingkat kerusakan rumah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang sudah ada yang berpatokan pada hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerinta &lpar;APIP&rpar; dan berdasarkan SK 153&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jadi kita ada 10&period;372 rumah yang rusak akibat badai seroja&comma; lalu hasil review APIP dikeluarkan 430&period; Karena data tidak lengkap dan ada pendobelan nama&comma; NIK KK yang tidak masuk sehingga datanya tidak valid&comma; itu yang dikeluarkan&&num;8221&semi;&comma; jelas Ufi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ufi meminta kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk menginput kembali data dengan berpedoman pada hasil review APIP BNPB&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jangan lagi pake media FB&comma; bahwa ada gunakan SK 141&comma; 153 dan lain sebagainya&period; Kita harus berpatokan pada hasil Review APIP itu&&num;8221&semi;&comma; tegas Ufi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Ufi&comma; setelah ada cap dan tanda tangan&comma; data ini nantinya akan ditempelkan di Desa dan Kelurahan masing-masing&period; Setelahnya akan dilakukan validasi dan verifikasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam proses validasi ulang&comma; jelas Ufi&comma; misalkan si A sudah menerima bantuan rumah tahun 2021 dari Desa&comma; maka si A akan dikeluarkan dan dalam kolom keterangan akan ditulis bahwa yang bersangkutan sudah pernah dapat bantuan rumah dari desa dengan besar anggaran sekian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kemudian&comma; lanjutnya&comma; yang dapat bantuan rumah dari PUPR juga demikian&period; Ia juga akan dikeluarkan dari daftra penerima bantuan&period; Apabila ditemukan juga ada warga yang sesungguhnya tidak memiliki rumah&comma; namun namanya terdaftar dalam hasil review APIP&comma; maka yang bersangkutan akan dikeluarkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sesudah menjelaskan tentang kriteria-kriteria bagi rumah tangga penerima bantuan dana seroja yang akan di cancel&comma; Kepala BPBD Sabu Raijua juga menjelaskan keabsahan rumah tangga yang bisa menerima bantuan seroja berdasarkan Juknis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut dia&comma; apabila ditemukan ada KK  yang meninggal&comma; nanti akan di cek apakah KK tersebut terdata ada ahli waris atau tidak&period; Misalnya&comma; ada ahli waris&comma; maka yang bersangkutan berhak menerimanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Katakanlah ada 3 atau 4 orang ahli waris&comma; nantinya akan diundang untuk datang ke Desa&sol;kelurahan dan menentukan siapa yang ahli warisnya&period; jikalau tunggal dan tidak ada ahli waris lainnya&comma; maka akan ada keterangan tunggal dalam hal ini tidak ada ahli waris&&num;8221&semi;&comma; terang Ufi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Di dalam kriteria ini&comma; pada poin ke-6&comma; katanya&comma; bagi keluarga yang memiliki rumah lebih dari satu rumah&comma; maka yang bersangkutan berhak memerima satu rumah&period; Dan bagi mereka yang memiliki rumah dan masuk kategori rusak berat&comma; tambahnya&comma; harus memilik hak atas tanah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Itu &lpar;penerima manfaat&rpar; jangan sampai sudah bangun habis&comma; baru tanahnya bermasalah dan disuruh bongkar&period; Status tanahnya harus jelas&&num;8221&semi;&comma; tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita juga akan memperhatikan bagi keluarga yang sudah memperbaiki kembali rumahnya dengan dana sendiri&comma;  maka keluarga inj berhak memperoleh bantuan setelah di setujui oleh tim teknis&&num;8221&semi;&comma; timpalnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sejauh ini&comma; publik juga memperdebatkan soal SK Bupati Sabu Raijua&period; Apakah menggunakan SK Nomor 141 atau memggunakan SK Bupati Sabu Raijua Nomor 153&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menanggapi polemik soal SK&comma; Kepala BPBD Sabu Raijua menegaskan BPBD akan menggunakan SK 153&period; Menurutnya&comma; SK 153 mematikan SK sebelumnya yaitu SK 141 dan SK 153 merupakan pedoman bagi BPBD karena nantinya kita akan menggunakan review APIP&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saya mengajak dan berharap kepada semua elemen masyarakat baik itu Media&comma; TNI&comma; POLRI&comma; Tokoh Agama untuk kita sama-sama mengontrol dana yang diberikan ini sehingga bermanfaat bagi masyarakat Sabu Raijua&&num;8221&semi;&comma; harap Ufi&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis&colon; Dule Dubu<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p><strong>Editor&colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version