Site icon savanaparadise.com

Bupati TTU: Yang Bilang Perda RPJMD Cacat Hukum itu Karena Faktor Ketidakpuasan

Bupati TTU, Djuandi David (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savanaparadise&period;com&comma;-<&sol;strong> Bupati Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar;&comma; Drs&period; Djuandi David akhirnya angkat bicara soal Perda nomor 3 tahun 2021 yang dinilai cacat hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Bupati David&comma; dalam surat gubernur yang ditujukan ke Bupati TTU perihal validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis &lpar;KLHS&rpar; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah &lpar;RPJMD&rpar; kabupaten TTU tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026&comma; tidak terdapat pernyataan cacat hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengungkapkan&comma; penilaian cacat hukum terhadap perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 dilandasi faktor ketidakpuasan terhadap Bupati dan wakil Bupati&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Surat Gubernur itu tidak menyatakan bahwa RPJMD itu cacat hukum&period; Itu yang tidak senang dengan kita yang menyatakan bahwa cacat hukum&&num;8221&semi; tegas David&period;<&sol;p>&NewLine;<p>David menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD sudah melalui mekanisme yang benar&comma; termasuk unsur &&num;8211&semi; unsur terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis &lpar;KLHS&rpar;&comma; hanya belum sempat divalidasi dikarenakan jadwal penyusunan RPJMD sudah terjadwal dengan rapi dan pelaksanaanya tidak bisa ditunda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Waktu kita untuk menyusun dan mengkaji RPJMD ini sudah tersusun rapi&period; Kita tidak bisa melangkahi waktu yang sudah kita susun&period; Jadi waktu itu kan mereka yang belum sempat untuk melakukan validasi&comma; maka itu perumusan RPJMD jalan terus sampai disahkannya perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD kabupaten TTU tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026&&num;8221&semi; urai David&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Seorang Gubernur saja tidak berani untuk mengatakan bahwa RPJMD kabupaten TTU cacat hukum&period; Di antara kita sendiri yang tidak senang itu yang bilang cacat hukum&&num;8221&semi; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia mengungkapkan bahwa point terakhir dari perda nomor 3 tahun 2021 dijelaskan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki&period;<&sol;p>&NewLine;<p>David berharap setiap orang yang berpikir tentang kemajuan TTU jangan membuat asumsi pribadi karena tujuan utama kepemimpinan mereka sebagai Bupati dan wakil Bupati adalah membuat TTU ini menjadi lebih baik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diberitakan sebelumnya bahwa Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar; nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah &lpar;RPJMD&rpar; Kabupaten TTU tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026 dinilai cacat hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal ini disampaikan ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU Paulinus Efi&comma; menanggapi Surat Gubernur NTT yang ditujukan kepada Bupati TTU perihal Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis &lpar;KLHS&rpar; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah &lpar;RPJMD&rpar; Kabupaten TTU tahun 2021 &&num;8211&semi; 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Paulinus&comma; dalam surat yang dikirim oleh Gubernur NTT menyebutkan bahwa pada tanggal 23 agustus tahun 2021 RPJMD Kabupaten TTU telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten TTU nomor 3 tahun 2021&comma; tanpa melalui tahapan validasi KLHS RPJMD dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Proses Validasi KLHS ini seharusnya menjadi dasar pengesahan kebijakan&comma; rencana dan&sol;atau program&period; Di TTU&comma; validasi KLHS RPJMD belum ada tapi sudah ada PERDA tentang RPJMD&period; Ini aneh&&num;8221&semi; kata Paul&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Paulinus dengan tegas mengatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2021 cacat hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Perda ini cacat hukum&comma; dan ini akan berdampak buruk bagi rakyat dan pembangunan di TTU&&num;8221&semi; lanjut Paul<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; dengan cacatnya perda tentang RPJMD akan berpengaruh besar terhadap realisasi visi-misi dan janji-janji kampanye kepada rakyat karena tidak ada pendasaran hukum yang jelas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Prinsipnya&comma; kami mendukung program Bupati dan wakil bupati seperti bantuan rumah lengkap perabot&comma; bantuan sapi bibit 5 ekor per KK dan lain-lain&comma; tapi kami mendukung pembangunan yang taat hukum&comma; sehingga dikemudian hari tidak ada persoalan&&num;8221&semi; tambah Paul&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita baru saja mendapat predikat membanggakan dalam pengelolaan anggaran di tahun 2020 pada masa pemerintahan sebelumnya dengan raih opini Wajar Tanpa Pengeculian &lpar;WTP&rpar;&period; Ini semestinya dipertahankan&comma; dan salah satu cara mempertahankannya adalah dengan melaksanakan pembangunan daerah dengan pendasaran hukum yang jelas&period; Jika tidak maka gelar WTP bisa disclamer di tahun mendatang&&num;8221&semi; tutup Paul<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version