<!-- WP QUADS Content Ad Plugin v. 3.0.5.1 -->
<div class="quads-location quads-ad1" id="quads-ad1" style="float:none;margin:0px;">

</div>
<p><strong>Ende, Savanaparadise.com</strong>,- Bupati Kabupaten Ende, Drs. Djafar Achmad, MM buka suara soal nasib tenaga non-ASN yang diberitakan oleh beberapa media sebelumnya yakni dirumahkan.</p>
<p>Pemberhentian tenaga non-ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati tertanggal 21 November 2022 dengan Nomor: BKPSDM. 810.5455/PP/XI/2022, Perihal: Penghapusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.</p>
<p>Surat Edaran dimaksud ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah kabupaten Ende untuk perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:</p><div class="ad-middle"><p class="ad-title">ADVERTISEMENT</p><div class="ad-content"><div class="ad-content-a"><div class="ad-content-b"><div class="ad-content-c"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8882367248828292"
 crossorigin="anonymous"></script>
<!-- header 970 x 250 -->
<ins class="adsbygoogle"
 style="display:inline-block;width:970px;height:250px"
 data-ad-client="ca-pub-8882367248828292"
 data-ad-slot="6008007437"></ins>
<script>
 (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script></div></div></div></div><p class="scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT</p></div>
<p>1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan, dan perpanjang masa kerja pegawai non-ASN tahun 2023.</p>
<p>2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing perangkat daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.</p>
<p>3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.</p>
<p>Menanggapi SE tersebut, Bupati Djafar usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Ende, kepada awak media, Jumat (16/12/22) menjelaskan setelah melalui rapat bersama dengan seluruh pimpinan perangkat daerah, mereka menyampaikan bahwa untuk tenaga kontrak mereka siap bertanggungjawab sambil menunggu ujian P3K.</p>
<p>&#8220;Ya, mereka tetap bekerja sebagai sukarela. Nanti ada kegiatan kita kerjakan mereka namun, kita tidak menganggarkan untuk honorer karena itu tidak ada lagi, sebab ini aturan&#8221;, tegas Djafar.</p>
<p>Menyangkut SE Bupati yang beredar luas perihal penghapusan tenaga non-ASN, dirinya menerangkan sebagai kepala daerah tentu apa yang menjadi sebuah kesepakatan yang tertuang dalam sebuah aturan itu perlu disikapi bersama.</p>
<p>&#8220;Pada intinya berdasarkan kesepakatan semua pimpinan OPD mereka yang akan membiayai sendiri&#8221;, timpal Bupati.</p>
<p><strong>Penulis: Chen Rasi</strong>
</p>
Bupati Djafar Buka Suara Soal Nasib Tenaga Non ASN di Ende

Bupati Kabupaten Ende, Drs. Djafar Achmad, MM (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)
