Site icon savanaparadise.com

Birokrasi Harus Layani Dengan Cepat Dan Tepat

Kupang, Savanaparadise.com,- Seiring dengan bergulirnya demokratisasi, birokrasi pemerintah dituntut untuk tampil sebagai organisasi pelayanan publik yang tidak hanya transparan tetapi juga memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan Sekda NTT, Drs. Andereas Jehalu, M.Si saat membuka semiloka sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT, di Hotel T-More Kupang, Selasa (6/11).

Menurut Leburaya, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan tersebut dan makin dapat dipertanggungjawabkan. ”Hak setiap orang untuk mendapat informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat. Partisipasi masyarakat tidak akan berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” kata Gubernur.

Leburaya menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara jelas mengatur kewajiban badan publik atau pejabat publik untuk memberi akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. ”Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen serta data. Diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas untuk pelanggarannya,” tegas Gubernur.

Penerapan UU KIP lanjut Leburaya, tentunya memberi dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik, khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing. ”Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja mengelola data, informasi dan dokumentasi, mustahil kinerja lembaga dalam memberikan layanan informasi publik dapat dijalankan dengan baik. Untuk dapat menjalankan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” jelas Leburaya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Drs. Richard Djami mengatakan, dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. ”Dengan demikian hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan terciptanya kepemerintahan yang baik,” kata Djami.

Kegiatan semiloka pembentukan PPID tersebut diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Provinsi NTT, Australia Indonesia Parthnership for Decentralitation (AIPD) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional PATTIRO.(SP)

Exit mobile version