Site icon savanaparadise.com

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU P21, Thomas Laka Cs Segera diadili Di Meja Hijau

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU

Dengan demikian, Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Paschal Diaz (PPK) dan Benyamin Lazakar (Kontraktor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.

“Untuk perkara Puskesmas Inbate dengan tersangka TL, LD dan BL, berkasnya sudah P21 dan kita upayakan hari ini juga dilakukan tahap 2, sehingga paling lambat hari rabu tanggal 9 februari 2022, kita sudah limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Kupang” kata Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat ditemui SP di ruang kerjanya, senin (7/2/2022).

Menurutnya, proses pengusutan terhadap kasus ini dilakukan dengan cepat agar para terdakwa bisa mendapatkan kepastian hukum dan juga berhubungan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Kami di Kejari TTU mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas perkara” ungkap Roberth.

Roberth menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas pra duga tak bersalah, sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar ada kepastian status hukum terhadap para terdakwa.

“Kita menghargai asas pra duga tak bersalah. Jadi, selagi belum ada keputusan pengadilan tetap, para tersangka ini dinyatakan belum bersalah, sehingga kita memproses kasus ini dwngan cepat, agar status hukum para terdakwa ini menjadi jelas” tutup Lambila.

Penulis : Yuven Abi

Editor    : Chen Rasi

Exit mobile version