Site icon savanaparadise.com

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Tahun 2026 Tercatat 63 Kasus; 5 Orang Meninggal Dunia

Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende (Foto; Mateus Bheri/SP)

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Ende&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Angka kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Ende tercatat 63 kasus&period; Data ini di himpun dari Januari hingga Oktober 2026&period; Dari data tersebut tercatat sebanyak 125 orang menjadi korban dengan rincian&comma; 5 orang meninggal dunia&comma; 30 orang mengalami luka berat dan 90 orang mengalami luka ringan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fatalitas korban akibat kecelakaan di wilayah hukum Polres Ende menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas &lpar;Satlantas&rpar; Polres Ende Polda NTT&period; Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka&comma; peristiwa tersebut juga mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp78&period;800&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berbagai upaya preemtif dan preventif dari Satlantas Polres Ende terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas lewat pendekatan edukatif&comma; humanis&comma; dan penegakan hukum yang profesional&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Personel Satlantas kemudian mendatangi langsung tempat-tempat berkumpulnya masyarakat&comma; termasuk pangkalan ojek&comma; untuk menyampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas&period; Edukasi juga dilakukan melalui penerangan keliling menggunakan pengeras suara atau TOA di persimpangan jalan&comma; pembagian brosur keselamatan&comma; program Police Goes to School&comma; serta patroli pada siang&comma; sore&comma; hingga malam hari dilokasi yang rawan terjadinya pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Personil juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas&comma; menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor&comma; tidak berboncengan lebih dari satu orang&comma; serta tidak mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pengendara juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara&comma; tidak melebihi batas kecepatan&comma; tidak melawan arus&comma; tidak menerobos lampu lalu lintas&comma; serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis &lpar;BRONG&rpar; dan persyaratan laik jalan&period; Setiap pengguna jalan harus berkendara dengan penuh konsentrasi&comma; menjaga jarak aman&comma; dan menghormati hak pengguna jalan lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Lantas Polres Ende IptuI Gede Wisna&comma; S&period;H&period;&comma; pada Rabu &lpar;14&sol;10&sol;2026&rpar; di sela sela kegiatanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah hukum Polres Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami terus mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam berkendara&period; Keselamatan harus menjadi prioritas utama sekaligus kebutuhan dalam setiap perjalanan&period; Jangan sampai akibat kelalaian atau pelanggaran lalu lintas&comma; kita kehilangan nyawa atau menyebabkan orang lain menjadi korban&comma;” tegas Iptu I Gede Wisna&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beliau juga menekankan bahwa mewujudkan keamanan&comma; keselamatan&comma; ketertiban&comma; dan kelancaran lalu lintas &lpar;Kamseltibcarlantas&rpar; bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian&comma; tetapi membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh elemen masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari diri sendiri&comma; baik saat berkendara jarak dekat maupun perjalanan jauh&period; Disiplin menggunakan helm&comma; mengendalikan kecepatan&comma; menjaga konsentrasi&comma; dan menghormati sesama pengguna jalan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui sinergi antara edukasi&comma; pencegahan&comma; patroli&comma; dan penegakan hukum&comma; Satlantas Polres Ende berkomitmen untuk terus menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif&comma; sekaligus menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Kabupaten Ende&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beliau juga mengajak untuk tertib berlalu lintas&comma; patuhi aturan&comma; kendalikan kecepatan dan utamakan keselamatan&period; Ingat&comma; satu kelalaian dapat mengubah segalanya&period; Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain mengedepankan edukasi dan pencegahan&comma; tambah dia&comma; Satlantas Polres Ende juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran maupun perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi unsur pidana&period; Menurutnya&comma; penanganan dilakukan secara tegas&comma; profesional&comma; dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Lantas juga menyebut&comma; saat ini penyidik Satlantas Polres Ende tengah menangani sejumlah perkara kecelakaan lalu lintas&period; Dalam penanganan perkara tersebut&comma; kata dia&comma; sebanyak 2 &lpar;dua&rpar; orang tersangka telah ditahan sesuai proses hukum yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum&comma; menegakkan aturan&comma; serta meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap tindakan yang mengabaikan keselamatan di jalan raya dapat membawa konsekuensi serius bagi diri sendiri maupun orang lain&&num;8221&semi;&comma; ujar Kasat&period;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version