Site icon savanaparadise.com

Advokat Roberth Salu, SH.MH & Patners, Menangkan Haji Ambo Dalam Gugatan Kasasi Sengketa Tanah Di Mahkama Agung

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p><strong>Kefamenanu&comma; Savana paradise&period;com&comma;&lowbar;<&sol;strong> Advokat Roberth Salu&comma; SH&period;MH bersama Egiardus Bana&comma; SH&period;MH kembali menunjukan kepiwaiannya dalam menangani sebuah perkara&comma;baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara &lpar;PTUN&rpar;&comma; Pengadilan Tinggi maupun Kasasi di Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebagaimana rilis yang diterima media ini&comma; Majelis Hakim tingkat Kasasi akhirnya menolak gugatan penggugat&sol;Pembanding&sol; Pemohon Kasasi Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu&comma; Kabupaten TTU&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Robert menjelaskan&comma; penggugat Marcelinus Ceunfin melalui kuasa hukumya Lourensius Mega Man&comma;SH mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat Haji Ambo&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Tentu selaku kuasa hukum tergugat intervensi&comma; tetap mempertahankan status sertifikat Haji Ambo&comma; dengan dalil bahwa penerbitan sertifikat itu telah sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik&&num;8221&semi; ungkap Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sertifikat tersebut juga sudah diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara &lpar;TUN&rpar; Kupang dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya lalu diperkuat lagi oleh majelis hakim Mahkama Agung dengan menolak gugatan penggugat &sol; Pembanding&sol; Pemohon Kasasi dan mengabulkan eksepsi tim hukum tergugat intervensi&&num;8221&semi; sambung Roberth&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas putusan Majelis hakim tersebut&comma; Roberth mengucap syukur atas kebenaran dan keadilan yang diperoleh&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini soal kebenaran formil yang telah terbuka dalam persidangan&comma; bahwa tanah seluas 5070 M2 terletak di wilaya Kota Kefamenanu adalah milik klien saya yang telah diperolehnya dengan etikad baik&comma; sehingga kemudian para penggugat yang berdalil bahwa seolah-olah tanah ini milik mereka adalah sesuatu yang keliru&comma;” ujar Robert&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Bagaimana mungkin dalam gugatan&comma; Kuasa hukum Penggugat berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1984&period; Lalu kemudian menjadi pertanyaan&comma; kalau penggugat menguasai objek sengketa sejak 1984&comma; mengapa atas objek sengketa tidak ada sertifikat atas nama para penggugat &quest;&&num;8221&semi; tanya Salu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Roberth dan Egiardus juga bersyukur karena kebenaran akhirnya menemukan jalannya&comma; melalui eksepsi mereka selaku penasehat hukum yang diterima majelis hakim&comma; sehingga gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan di perkuat lagi oleh Mahkama Agung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sudah 3 kali kami menang&comma; sehingga secara Hukum Obyek sengketa adalah milik klien kami&&num;8221&semi; tegas Robert&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Untuk diketahui&comma; sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan tersebut&comma; antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN sebagai tergugat dan tergugat intervensi adalah Haji Ambo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat LOURENSIUS MEGA MAN&comma; SH &amp&semi; ASSOCIATES&comma; sementara tergugat didampingi oleh Kantor Advokat ROBERT SALU&comma; SH&period;&comma;MH &amp&semi; PARTNERS&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis &colon; Yuven Abi<&sol;strong><br &sol;>&NewLine;<strong>Editor &colon; Chen Rasi<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version