Site icon savanaparadise.com

159 Desa Di TTU Akan Gelar Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Depan

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Kristoforus Abi (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,  Sebanyak 159 desa dari 183 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2022 mendatang.

Hal ini dikatakan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, Kristoforus Abi, saat dijumpai SP di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Kristoforus menjelaskan, proses pemilihan Kepala Desa (Kades) bagi 159 Desa tersebut sebenarnya sudah terlaksana sejak Maret 2021, namun karena bertepatan dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pandemi Covid-19, akhirnya tertunda.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pelaksanaan Pilkades dan telah diajukan untuk dibahas pada sidang III DPRD TTU tahun 2021.

“Kita sudah ajukan Ranperdanya dan kemungkinan besar penetapan Ranperda tersebut akan terjadi di Desember 2021” ungkap Kristo.

Kristo mengatakan, setelah Ranperda ditetapkan, maka pihaknya selaku Dinas tekhnis akan membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang selanjutnya nanti akan disosialisasikan ke tingkat Kecamatan dan Desa untuk dipedomani.

Ia menguraikan bahwa dalam Ranperda yang diajukan, pelaksanaan Pilkades serentak ini direncanakan baru akan digelar pada bulan Desember 2023, tapi menurutnya akan menjadi sulit karena di tahun 2023 kita sudah sibuk dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, sehingga dalam sidang III yang sementara berlangsung pihaknya meminta agar pelaksanaan Pilkades serentak ini digelar paling lambat pada bulan Juni 2022.

Kristo berharap semua masyarakat di Desa, terutama 159 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak ini, tetap tenang dan menunggu sampai Ranperdanya ditetapkan menjadi Perda.

“Saya berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu sampai Perda tentang Pilkades ini disahkan baru mulai berproses di Desa. Bagi yang berkeinginan untuk maju sebagai Calon Kepala Desa (Cakades), silahkan melakukan konsolidasi, dengan catatan tetap santun dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” tutup Kristo.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Exit mobile version