Kupang, Savanaparadise.com,- Kebijakan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membiarkan pulau-pulau disewa pihak asing untuk tujuan Hak Guna Usaha (HGU) selama 25-30 tahun merupakan bukti tiadanya kreatifitas pemerintah daerah dalam menggenjot potensi unggulan lain yang dimiliki. Selain itu, pemerintah daerah sedang menggadaikan kedaulatan daerah itu.
Penilaian itu disampaikan Melky Nahar, Manager Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT kepada Savana Paradise, Rabu (18/12/2013).
Menurutnya, lima pulau yang disewakan ke asing yakni Pulau Kanawa, Bidadari, dan Sebayur di Manggarai Barat serta Pulau Mengudu di Sumba Timur dan Pulau Kepa di Kabupaten Alor berada pada daerah yang potensial untuk dikembangkan pariwisata.
“Penyewaan lima pulau ke warga asing adalah wujud ketiadaan kreativitas pemerintah untuk memanfaatkan pulau tak berpenghuni,” katanya.
Pulau-pulau yang tidak berpenghuni itu, lanjut Melky, bisa dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai tempat pariwisata atau manfaat lainnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Walhi menilai, pemerintah di NTT tidak cerdas dalam mengindentifikasi dan memanfaatkan potensi-potensi unggulan lain yang bisa mensejahterakan rakyat tanpa merusak lingkungan dan kultur sosial masyarakat,” jelasnya.
Walhi meragukan kebijakan Pemda terkait ketika dalam perjalanannya warga asing malah menghancurkan pulau-pulau itu. Bahkan, pemerintah daerah sendiri tidak transparan kepada masyarakat bahwa ada pulau-pulau di NTT yang disewakan ke warga asing.
‘Lima pulau yang disewakan ke warga asing itu menunjukkan ke publik bahwa pemerintah daerah tidak transparan. Ada indikasi terjadi transaksi diruang gelap ditingkat elit politik dan investor terkait penyewaan pulau-pulau itu,” terang Melky.
Sebagai berita yang dilansir Tempo hari ini, penyewa Pulau Bidadari adalah Ernest Lewandoski dari Inggris. Sedangkan Pulau Kanawa oleh Stefano Plaza dan Pulau Sebayur oleh Mr Ed. Adapun Pulau Mengudu, yang merupakan pulau terluar, disewakan ke warga Australia serta Pulau Kepa oleh warga Prancis.
Izin HGU bagi investor asing itu dikeluarkan pada 2001 untuk Pulau Bidadari, Pulau Kanawa pada 2010, dan Sebayur pada 2009. Nilai investasi Pulau Bidadari sebesar US$ 382,2, Pulau Kanawa US$ 35 juta, dan Pulau Sebayur US$ 2,5 juta. Sedangkan dua pulau di Sumba dan Alor masih dilakukan pendataan.(MN/SP)