Site icon savanaparadise.com

Veki Lerik Laporkan Proyek Siluman ke Kejati NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Anggota Komisi IV DPRD NTT, Vek Lerik Melaporkan dugaan Proyek Siluman yang sudah ditenderkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT atas.

Laporan ini karena dugaan ada 14 proyek “siluman” yang dimasukkan anggota DPRD NTT ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan total nilai mencapai Rp 7,4 miliar lebih.

Veki ke Kejati NTT dengan berjalan kaki dari Kantor DPRD NTT. kebetulan lokasi kantor DPRD dan Kejati NTT berdekatan.

Sesampai di Kejati NTT, Veki terlebih dahulu melapor ke piket. Dari piket veky diarahkan keruangan Asisten Pidana Khusus, Gasper Kase.

Usai diterima pihak kejati, Veki kepada wartawan mengatakan laporannya ke Kejati NTT adalah upacaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

“ Tadi pagi kita rapat pimpinan di DPRD saya minta proyek ini dihentikan atau DPR mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan proyek siluman yang sudah ditenderkan oleh PU,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2015.
Bukannya mendukung malah pimpinan DPRD NTT mengacuhkan usulan dari Veki lerik.

“ kalau tidak mau mengeluarkan rekomendasi saya akan lapor kejaksaan sekarang. Saya sudah paksakan untuk dibatalkan, tapi tidak direspon, ya sudah saya lapor saja ke kejaksaan,” jelasnya.

Menurutnya laporannya ke Kejati NTT merupakan tindakan pencegahan korupsi. Seharusnya tindakan melaporkan dugaan korupsi harus didukung oleh semua pihak.

“ kalau proyek sudah berjalan baru saya lapor itukan akan buat susah orang. Kalau sekarang saya lapor itu pencegahan. Karena proyek baru ditender hari kemarin baru ditender,” kata Veki.

Veki menjelaskan Kejati Memintanya untuk segera membuat laporan tertulis yang disertai dengan dokumen-dokumen.

“ Dua tiga hari lagi saya akan kembali kesini untuk melaporkan secara tertulis,” paparnya.(SP)

Exit mobile version