Site icon savanaparadise.com

Uang Milik Brito Kefi Hilang di Rekening BRI Kefamenanu

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Brito Kefi, salah satu nasabah pada BRI cabang Kefamenanu kehilangan uang di rekeningnya sebanyak 21 juta lebih.

Brito baru mengetahui bahwa uang di rekeningnya hilang setelah dirinya melakukan pengecekan uang di rekeningnya pada senin 20 juli 2020.

Melalui kuasa hukumnya Robert salu, SH & Partner, Brito kemudian membuat laporan polisi untuk menyelidiki siapa yang telah melakukan pencurian uang dari rekening pribadinya tanpa sepengetahuan dirinya.

Kepada SP (selasa, 21 juli 2020), Robert mengatakan, Ia mendampingi kliennya Brito Kefi membuat laporan polisi dengan tuduhan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Klien saya mengalami kehilangan uang sebanyak 21 juta lebih, dan hal ini baru diketahui ketika klien saya melakukan pengecekan rekening pada senin 20 juli 2020. Saat itu klien saya kaget karena ada penarikan uang sebesar 21 juta lebih, yang dilakukan pada tanggal 22 juni sampai tanggal 16 juli 2020” urai Robert.

“ATM milik klien saya selama ini hanya dipegang oleh Putu Wisang (Almarhumah) selaku staf keuangan klien saya, yang mengelola penjualan telur perusahan klien saya dan pin ATM milik klien saya hanya diketahui oleh Alm. Putu Wisang” sambung Salu.

Menurut Robert ada hal yang aneh dibalik hilangnya uang milik kliennya karena Putu Wisang meninggal pada tanggal tanggal 21 juni 2020, namun penarikan secara terus menerus dilakukan beberapa kali mulai dari tanggal 22 juni sampai dengan tanggal 16 juli 2020.

“Ini aneh dan ada yang tidak beres. Putu Wisang meninggal tanggal 21 juni 2020 tapi penarikan dilakukan terus menerus dari tanggal 22 juni sampai dengan 16 juli 2020. Artinya bahwa menjadi pertanyaan siapa yang melakukan penarikan uang milik klien saya” tanya Robert.

“Inikan pencurian sehingga kita membuat laporan polisi untuk mencari kebenaran” kata Robert.

Robert mengungkapkan juga bahwa barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah print rekening koran yang bisa menjelaskan bahwa penarikan uang itu terjadi pada hari apa, jam berapa dan berapa jumlah yang ditarik setiap kali penarikan.

“Berdasarkan hasil print rekening koran ada beberapa kali penarikan. Klien saya menggunakan ATM Gold dan jumlah minimal yang ditarik 200 ribu sedangkan jumlah maksimal 12 juta” terang Salu.

Robert berharap agar proses hukum atas laporan ini segera diproses, karena menurutnya untuk membuktikan siapa pelaku pencurian sangat mudah ketika sinkronkan rekening koran milik kliennya dan CCTV pada mesin ATM.

“Kami percayakan penuh pada pihak kepolisian untuk untuk mengusut siapa pelaku pencurian ini” tutup Robert. (YA01)

Exit mobile version