Site icon savanaparadise.com

TTU dan Rote Ndao Dikenai Sanksi pemotongan Anggaran Hingga 25%

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara &lpar;TTU&rpar; dan Rote Ndao akan dikenai sanksi berupa pemotongan anggaran hingga 25 persen&period; Pemotongan anggaran ini disebabkan  karena gagalnya  eksekutif dan legislatif menetapkan APBD 2020&period;<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT&comma; Zakarias Moruk&comma; Selasa&comma; 14 Januari 2020 mengatakan ketentuan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri  maksimal 25 persen dari anggaran APBN&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote; Penyelenggaran pemerintahan di kedua kabupaten itu akan menggunakan peraturan bupati &lpar;Perbup&rpar; yang dinilainya tidak boleh lebih dari APBD sebelumnya&period;  Walaupun pendapatan daerah itu mengalami peningkatan&comma;” kata Zakarias<&sol;p>&NewLine;<p>Dijelaskannya  sesuai dengan Peraturan Pemerintah &lpar;PP&rpar; 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah&comma; dan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dimana&comma; sesuai PP 12 tahun 2019 tentang batas waktu kesepakatan bersama pembahasan APBD 2020 antara pemerintah dengan DPRD adalah 30 Nopember 2019&comma; dan per 31 Desember 2019 adalah batas penetapan APBD 2020&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tapi dalam perjalanan&comma; pembahasan APBD 2020 untuk Kabupaten Rote Ndao dan TTU sampai dengan tanggal yang ditentukan belum ada kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah setempat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena melewati batas waktu pembahasan yang ditentukan dan mengalami deadlock disepakati antara DPRD dan Pemerintah maka pembahasan APBD 2020 tidak bisa ditetapkan peraturan daerah &lpar;Perda&rpar; tetapi hanya bisa dilakukan dengan peraturan kepala daerah &lpar;Perkada&rpar;&comma;” kata Zaka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan&comma; pejabaran APBD 2020 di Kabupaten Rote Ndao dan TTU tetap mengaju pada APBD berjalan tahun 2019&comma; dimana plafon anggarannya tidak boleh tinggi dari APBD 2020&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dimana APBD Kabupaten Rote Ndao 2019 sebesar Rp 3 triliun maka dengan adanya Perkada maka APBDnya harus dibawah Rp 3 triliun yakni Rp 2&comma;8 atau 2&comma;9 triliun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Walaupun ada peningkatan pendapatan dan peningkatan dana transfer&period; Penjabarannya tidak boleh melebihi APBD 2019&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dijelaskan&comma; resiko dengan diberlakukannya Perkada maka ada sanksi-sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri &lpar;Mendagri&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sabelum diberikan sanksi&comma; pihaknya akan melakukan dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Gubernur NTT&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pada tahapan dan mekanisme pembahasan APBD&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penjatuhan sanksinya pada pemerintah daerah &lpar;bupati&rpar; dan DPRD&period; Apakah tidak terima gaji atau dana transfer dipotong&period; Semua itu tergantung hasil pemeriksaan dari Inspektorat&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap agar dana transfer dipotong tidak terlalu banyak karena dana itu digunakan untuk pembangunan&comma; sebab dalam PP 12 tahun 2019&comma; jelas dia&comma; dana itu akan dipotong hingga 25 persen&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut kata dia&comma; Peraturan Bupati struktur anggarannya sama seperti peraturan daerah &lpar;Perda&rpar; hanya bedanya perda itu ditetapkan dan dibahas bersama DPRD serta ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sedangkan peraturan bupati ditetapkan oleh bupati dan diundangkan dalam lembaran kepala daerah&period; Struktur APBDnya tetap mengikuti struktur APBD tahun berjalan sesuai pendapatan dan belanja daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Karena dalam sisi aturan kata dia&comma; tidak ada pilihan untuk memakai perda&period; Pilihannya hanya peraturan bupati&period; Karena batas waktu yang ditentukan sudah lewat&period; Dan itu juga berlaku untuk Kabupaten Rote Ndao dan TTU&period;<strong>&lpar;SP&sol;NTT&rpar;<&sol;strong>&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version