Site icon savanaparadise.com

Tidak Tuntasnya Sengketa Tapal Batas, DPRD NTT Akan “Adili” Pemerintah

Kupang, Savanaparadise.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah Provinsi NTT agar menuntaskan penyelesaian sengketa tapal batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

“Kita harapkan persoalan sengketa tapal batas ini jangan sampai berlarut-larut, kalau targetnya 2013 selesai, kenapa sampai sekarang belum tuntas,” kata anggota Komisi A DPRD NTT, Daud Saleh Ludji, kepada wartawan di kupang, 07/03/14.

Terkait dengan tidak tuntasnya penyelesaian tapal batas oleh pemerintah, Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini akan mengagendakan untuk memanggil Badan Pengelola Perbatasan untuk dimintai klarifikasinya.

“Kita akan minta klarifikasi Badan Pengelola Perbatasan, kenapa masalah ini belum selesai,” ujar dia. Namun demikian, soal kapan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Pengelola Perbatasan, pihaknya mengaku masih mencari waktu yang tepat.

Untuk diketahui, Gubernur Nusa Tenggara Timur , Frans Lebu Raya, sebelumnya mengatakan pemerintahannya telah menetapkan tiga titik prioritas penyelesaian sengketa batas daerah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum menyangkut batas wilayahnya.

“Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT periode 2008 – 2013, khusus penanganan sengketa batas daerah telah ditetapkan tiga titik prioritas sengketa batas daerah yang harus diselesaikan,” kata Gubernur Lebu Raya di Kupang, beberapa hari lalu.

Tiga titik sengketa yang menjadi prioritas penyelesaian pemerintah adalah batas wilayah Kabupaten Ngada dengan Manggarai Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Belu, serta Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang.

Penyelesaian sengketa batas daerah antara Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang, menurut Gubernur Lebu Raya, pemerintahannya sedang mempersiapkan rapat koordinasi dengan kedua pemerintah daerah ke arah penyelesaian.(Rey/SP)

Exit mobile version