Kupang, Savanaparadise.com,- Tersangka kasus Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara Larantuka, Nikolaus Ladi alias Niko divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda 10 Miliyard serta subsidir 6 bulan Oleh Majelis Hakim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Niko disangkakan melakukan tindak pidana perbankan, dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan kasus LKF Mitra Tiara dipengadilan Negri (PN) Klas 1A Kupang, Jumad (06/11/2015) Sidang ini dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin majelis hakim, Dr. I Ketut Sudira, S.H,M.H didampingi anggota Nuril Huda, S.H, M.Hum dan Andi Eddy Viyata, S.H.
Tersangka dalam kasus ini adalah, Nikolaus Ladi yang juga selaku Direktur LKF Mitra Tiara. Ia didampingi tim penasehat hukum, diantaranya Ishak Lalangsir SH dan Indra Kusuma Yulianto SH, M.Hum.
Ishak Lalangsir, SH saat ditemui media ini mengatakan tidak puas dengan putusan hakim. Menurutnya, klainnya (Niko Ladi red,) masih memilik bukti yang cukup untuk bisa mempertanggungjawabkan didepan majelis hakim. Olehnya pihaknya akan melakukan banding hingga ke tingkat kasasi.
Untuk diketahui Niko Ladi merupakan, tersangka kasus penggelapan uang nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara senilai Rp 423 miliyar. Niko Ladi telah menghimpun dana dari 16.155 orang nasabah. Total dana yang terkumpul sekitar Rp 423 miliyar.(MI6/SP)