Site icon savanaparadise.com

Tersandung Korupsi Buku, Bekas Walikota Kupang Ditahan Kejati NTT

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang< Savanaparadise&period;com&comma;- Bekas walikota Kupang Drs&period; Daniel Adoe yang tersandung kasus korupsi pengadaan buku pada tahun anggaran 2010 di Dinas PPO Kota Kupang yang merugikan negara Rp 1&comma;6 miliar&comma; Kamis &lpar;19&sol;12&sol;2013&rpar; resmi ditahan aparat Kejaksaan Tinggi NTT&period; Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam&comma; Daniel Adoe digiring ke mobil tahanan milik Kejati NTT untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan &lpar;Lapas&rpar; Penfui Kupang&period;&NewLine;&NewLine;Mengenakan batik lengan panjang warna hijau&comma; Daniel Adoe didampingi dua pengacaranya Laurens Mega Man dan Jhon Rihi&period; Di selah pemeriksaan&comma; nampak dari luar ruang pemeriksaan Dan Adoe sempat dipeluk seorang anak perempuannya sambil menangis&period; Nampak pula sejumlah aparat Kepolisian yang berjaga-jaga didepan ruang penyidikan&period; Disekitar gedung Kejati NTT turut hadir puluhan kerbat dan anggota keluarga Daniel Adoe&period;&NewLine;&NewLine;Di sela pemeriksaan&comma; Daniel Adoe juga diperiksa kesehatannya oleh ahli penyakit dalam yang juga Direktur Utama RSUD&period; Prof&period; W&period;Z&period; Yohanes Kupang&comma; dr&period; Alphonius Anapaku sebagai pembanding keterangan sakit yang dikeluargan RS Siloam Surabaya yang telah merawat Daniel Adoe beberapa oekan silam&period;&NewLine;&NewLine;Kuasa Hukum Daniel Adoe&comma; Laurens Mega Man kepada wartawan mengatakan&comma; pihaknya menyatakan keberatan karena kliennya dalam kondisi sakit&period; Ia juga menolak menandatangani Berita Acara Penahanan&period;&NewLine;&NewLine; &OpenCurlyDoubleQuote;Klien kami sakit sehingga Jaksa mendatangkan dokter ahli untuk memeriksa kesehatannya sebagai pembanding&comma; dan hasilnya memang beliau sakit&comma;” katanya&period;&NewLine;&NewLine;Itu pasalnya&comma; kuasa hukum Dan Adoe lainnya Jhon Rihi menilai Kejaksaan Tinggi telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia &lpar;HAM&rpar;&period; &NewLine;&NewLine;&OpenCurlyDoubleQuote;Masa orang sakit kok ditahan&comma; diperiksa saja tidak boleh&comma; ini pelanggaran HAM&comma;” ujar Jhon Rihi&period; Ia mengaku akan berunding dengan pihak keluarga Daniel Adoe untuk menempuh jalur hukum lain terhadap Kejaksaan Tinggi NTT&period;&NewLine;&NewLine;Kejati NTT Mangihut Sinaga&comma; SH kepada wartawan mengatakan&comma; penahanan terhadap Daniel Adoe sudah melalui proses yang benar dan sudah sesuai aturan hukum&period; Menanggapi pernyataan kuasa hukum Daniel Adoe bahwa tindakan penahanan itu melanggar HAM&comma; Sinaga mengatakan&comma; itu hak pengacara&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Silahkan saja&comma; kita tahan sudah sesuai aturan&comma;” kata Sinaga&period;&lpar;Ren Tukan&sol;SP&rpar;&NewLine;&NewLine;<&sol;p>&NewLine;

Exit mobile version