Jakarta, Savanaparadise.com,- Pasangan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu akan didaftarkan pada hari senin, 08/02/2021 mendatang.
Kuasa Hukum Takem-Herman, Rudyanto Kabunan mengatakan tuntutan itu untuk membatalkan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.
” Pertama kami menghimbau seluruh pihak baik itu Pemerintah melalui Depdagri untuk sementara menunda pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, dan Senin besok, kami akan mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang,” kata Rudyanto, Sabtu, 06/02/2021.
Rudyanto mengatakan salah satu materi yang bakal diajukan adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan. Ia menjelaskan Indonesia tidak menganut sistim kewarganegaraan ganda.
“ Yang ketiga, boleh ada yang mengaku kalau dia warga negara Indonesia itu boleh-boleh saja, tetapi Undang-Undang mengatur lain, dan kami menghimbau juga untuk KPU, Bawaslu dan Gubernur NTT dan Mendagri untuk menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.
Berikutnya pihaknya akan memberikan notifikasi kepada KPU agar menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal. Selain itu akan mendesak KPU untuk mencabut keputusan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta melakukan Pilkada ulang.
“ Ini adalah cacat yang dilakukan mengenai syarat formal dan mereka disebut sbagai pasangan calon peserta Pilkada, jadi bukan tidandakn pidana secara pribadi,” jelasnya.(SP)