Kupang, Savanaparadise.com,- Sikap Ambiguitas ditunjukkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT terkait pembangunan Gedung Dewan yang baru. Walaupun tidak setuju dengan pembangunan tersebut, DPRD NTT tetap mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan sayembara model gedung DPRD NTT.Kegiatan Sayembara itu menelan dana sebesar Rp200 juta yang bersumber dari APBD NTT.
Menurut Anwar, walau telah dialokasikan anggaran sebesar itu, tapi bukan berarti dewan telah setuju untuk segera dibangun gedung pasca kegiatan sayembara. Karena sayembara yang dilakukan hanya untuk mendapatkan model gedung yang tepat bila akan dibangnun. Untuk kepentingan pembangunan gedung, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Misalkan, gedung kantor gubernur di Jln. El Tari Kupang, dibangun setelah sekitar dua tahun pelaksanaan sayembara.
“Sayembara dilakukan oleh DPRD NTT melalui sekretariat dewan, tapi untuk kegiatan pembangunannya diusulkan pemerintah. Karena membutuhkan dana yang sangat besar, sementara masih ada skala prioritas yang harus dilaksanakan,” kata Anwar kepada wartawan, 22/02/17.
Wakil rakyat asal Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, pembangunan gedung kantor DPRD NTT juga sangat bergantung pada sikap sembilan fraksi di dewan. Tentunya dinamika yang berkembang harus dihormati, walau fraksi yang menyatakan keberatan untuk kegiatan pembangunan belum mengajukan secara resmi.
Anwar menegaskan, kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan dana yang bersumber dari APBD NTT termasuk gedung DPRD NTT pasti memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan program prioritas lainnya. Karena untuk kepentingan pemilu gubernur (Pilgub) 2018, membutuhkan anggaran yang sangat banyak yakni sekitar Rp500 miliar. Total anggaran dimaksud, sebagiannya dialokasikan pada APBD Perubahan 2017 dan APBD murni 2018.
Selain itu, tambah Anwar, sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat pun, harus mendapat prioritas. Misalkan, program di bidang pertanian dan peternakan, pendidikan dan kesehatan. Prinsipnya, anggaran untuk pembangunan fisik tidak boleh mengganggu program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat.(SP)