Site icon savanaparadise.com

Tak Cukup Bukti, 2 Warga Desa Kolipadan Akhirnya Dipulangkan Oleh Polres Lembata

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Lewoleba&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Dituduh melakukan pengerusakan terhadap bangunan lama Polindes di Desa Kolipadan pada 26 Januari 2021 lalu&comma; dua Warga Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata Ramdan Meong &lpar;30&rpar; dan Yosep Beke Aring &lpar;20&rpar; dilapor oleh Pj&period; Kades Kolipadan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ditemui media SP&comma; Jumat&comma; &lpar;19&sol;2&rpar;&comma; Ramadan Meong mengatakan kami di jemput oleh petugas dari Polres Lembata dengan menggunakan mobil Dalmas pada pukul 12&period;00 Wita &lpar;26 Januari 2021&rpar; lalu&comma; dan kami dipriksa malam itu juga&comma; kemudian karena tidak cukup bukti hari ini tanggal 19 Februari 2021 kami di panggil kembali dan diarahkan untuk buat berita acara perdamaian di Polres dengan Pj&period; Kepala Desa Kolipadan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;kami beranggapan laporan Pj&period; Kades Kolipadan tidak cukup bukti untuk menjerat kami dengan tuduhan kami telah melakukan pengrusakan&period; Padahal kami bermaksud untuk menggantikan seng yang rusak diganti dengan seng baru agar tidak mengalami kebocoran&&num;8221&semi;&comma; terang Ramadan<&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>Ramadan juga menerangkan bahwa dirinya tidak tau apa-apa&comma; kalau dirinya dan temanya dilapor oleh Pj&period; Kades Kolipadan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kita hanya diminta oleh pemilik tanah agar memperbaiki dan membongkar seng yang sudah rusak diganti dengan seng baru biar tidak bocor&&num;8221&semi;&comma; pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hal yang juga diungkapkan oleh Yosep Beke Aring alias Nongky&period; Ketika ditemui SP Yosep mengatakan bawah kami dilapor oleh bapak Pj&period; Kades Kolipadan di Polres Lembata dengan tuduhan pengrusakan bangunan lama Polindes Kolipadan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tuduhan tersebut sangat melukai hati kami karena yang kami lakukan adalah mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru&comma; agar tidak bocor lagi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tentunya tindakan kami itu atas permintaan om kami Zainudin Pari Lamabelawa&comma; karena bangunan tua itu mau dimanfaatkan oleh pemilik tanah&comma; Bangunan itu berdiri diatas tanah milik om kami Zainudin Pari Lamabelawa dan tanah itu telah bersertifikat&comma; tuturnya<&sol;p>&NewLine;<p>Secara terpisah&comma; anak kandung dari Zainudin Pari Lamabelawa pemilik tanah atas bangunan polindes kolipadan&comma; Irfan B&comma; Lamabelawa kepada wartawan mengatakan Ia memberikan apresiasi kepada Polres Lembata atas langkah yang diambil&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih lanjut kata dia&comma; pasalnya tuduhan terhadap kedua saudarannya sangat tidak beralasan karena keduanya tidak memiliki niat untuk merusak tapi punya niat tulus untuk memperbaiki&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Sangat anehkan&comma; orang yang punya niat baik untuk merenofasi malah dituduh merusak&&num;8221&semi;&comma; ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan&comma; sengaja kami meminta kedua untuk memperbaiki agar bangunan itu dapat kami gunakan&comma; soalnya selama ini bangunan ditelantarkan begitu saja tanpa dirawat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut Irfan&comma; bangunan tua yang kini jadi sumber persoalan&comma; merupakan aset pemda Flotim&comma; yang dibangun di atas tanah warisan milik Kakek nya Umar Mitem Lamabelawa yang kini telah bersertifikat atas nama Ayah kandungnya Zainudin Pari Lamabelawa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Foto copy sertifikat tanah milik kami dan dalam kasus ini turut diserahkan juga ke pihak Polres Lembata untuk dilampirkan dalam dokumen perkara yang dilapor oleh Pj&period; Kades Kolipadan atas nama Ibrahim Kader&&num;8221&semi;&comma; ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ditanya wartawan&comma; apakah setelah masalah ini selesai di tingkatan Polres Lembata&comma; pihaknya akan mengambil langkah hukum lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Irfan menanggapi bahwa pihaknya sedang pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya&comma; baik secara Perdata yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata maupun secara Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 KUHP&comma; tutup salah satu pentolan LBH SIKAP Lembata ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p><strong>Penulis&colon; Pangke Lelangwayan<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<blockquote><p>&nbsp&semi;<&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version