Site icon savanaparadise.com

Susah Dapat Pupuk, Pemerintah NTT Mempersulit Petani

&NewLine;<&excl;-- WP QUADS Content Ad Plugin v&period; 3&period;0&period;5&period;1 -->&NewLine;<div class&equals;"quads-location quads-ad1" id&equals;"quads-ad1" style&equals;"float&colon;none&semi;margin&colon;0px&semi;">&NewLine;&NewLine;<&sol;div>&NewLine;<p>Kupang&comma; Savanaparadise&period;com&comma;- Untuk memperoleh pupuk bersubsidi maka petani harus membentuk kelompok tani dengan mengajukan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok &lpar;RDKK&rpar; ke pengecer dan Dinas Pertanian kabupaten setempat sehingga pengecer bisa melayani sesuai kebutuhan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kebijakan tersebut dipandang&comma; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur &lpar;NTT&rpar; mempersulit para petani dengan mengeluarkan kebijakan yang cukup sulit untuk memperoleh pupuk&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hironimus seorang petani di Sumba mengeluhkan birokrasi pemerintah yang sangat panjang bahkan sulit dijangkau masyarakat&period; <&sol;p><div class&equals;"ad-middle"><p class&equals;"ad-title">ADVERTISEMENT<&sol;p><div class&equals;"ad-content"><div class&equals;"ad-content-a"><div class&equals;"ad-content-b"><div class&equals;"ad-content-c"><script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-8882367248828292"&NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&excl;-- header 970 x 250 -->&NewLine;<ins class&equals;"adsbygoogle"&NewLine; style&equals;"display&colon;inline-block&semi;width&colon;970px&semi;height&colon;250px"&NewLine; data-ad-client&equals;"ca-pub-8882367248828292"&NewLine; data-ad-slot&equals;"6008007437"><&sol;ins>&NewLine;<script>&NewLine; &lpar;adsbygoogle &equals; window&period;adsbygoogle &vert;&vert; &lbrack;&rsqb;&rpar;&period;push&lpar;&lbrace;&rcub;&rpar;&semi;&NewLine;<&sol;script><&sol;div><&sol;div><&sol;div><&sol;div><p class&equals;"scroll-to-resume">SCROLL TO RESUME CONTENT<&sol;p><&sol;div>&NewLine;<p>&&num;8221&semi; pemerintah bukannya mempermudah petani untuk mendapat pupuk ini malah dibebani dengan aturan yang sangat bertele-tele&comma;&&num;8221&semi; kata Hironimus&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menyampaikan untuk distribusi pupuk hingga ke petani&comma; distributor membeli dari produsen dan kemudian dibeli oleh pengecer dan kemudian dibeli oleh petani melalui kelompok dengan mengajukan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok &lpar;RDKK&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Ini adalah kebijakan yang mempersulit petani pada setiap musim tanam&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurutnya&comma; sebagian besar tanaman milik petani hanya berumur 2-3 bulan saja sebelum memasuki masa panen&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote; Namun&comma; jika hanya mendapatkan pupuk dengan birokrasi yang bertele-tele maka tanaman yang sudah ditanam bakal mati sebelum pupuk diperoleh petani&comma;” paparnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dijelaskannya&comma; bisa bisa tanaman sudah mati pun pupuk belum bisa diperoleh karena panjangnya alur untuk mendapatkan pupuk&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pelaksana tugas Direktur PT&period; Pertanian Wilayah Nusa Tenggara Timur Lukman Anwar menjelaskan kebutuhan pupuk untuk daerah itu pada 2015 sebesar 47&period;960 ton&period; PT&period; Pertanian Wilayah Nusa Tenggara Timur memproduksi dua jenis pupuk yakni Metro Kimia Gresik dan Kaltim&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Lukman menyampaikan ketersediaan pupuk untuk petani sangat cukup karena distribusi sesuai kebutuhan&period; Namun&comma; yang sering dikeluhkan petani adalah memperoleh pupuk bersubsidi yang harus melalui tahapan kebijakan dan aturan&period; Setiap petani yang ingin memperoleh pupuk harus membentuk kelompok tani dan mengajukan Racangan Defenitif Kebutuhan Kelompok &lpar;RDKK&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau tanpa RDKK maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi&period; Hal ini sudah diatur dalam SK Gubernur NTT Nomor 38 Tahun 2014&comma;&&num;8221&semi; kata Lukman&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia menguraikan&comma; di NTT terdapat 870&period;000 hektare lahan pertanian milik petani yang membutuhkan pupuk&period; Untuk satu hektare lahan tanaman membutuhkan pupuk sekitar 40&period;000 kilogram &lpar;Kg&rpar;&period; Kebutuhan pupuk untuk petani cukup tersedia&comma; namun permintaan harus sesuai dengan kebutuhan melalui RDKK&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan&comma; harga eceran tertinggi &lpar;HET&rpar; pupuk bersubsidi yang ditetapkan adalah pupuk urea dijual dengan Rp 1&period;800 per Kg&comma; SP 36 dijual dengan Rp 2&period;000 per Kg&comma; ZA dijual dengan Rp 1&period;400 per Kg&comma; NPK Rp 2&period;300 per Kg&comma; dan pupuk Organik sebesar Rp 500 per Kg&period; <&sol;p>&NewLine;<p>Ia menambahkan HET pembelian pupuk oleh petani&comma; petambak&comma; dan atau kelompok tani ditetapkan dalam kemasan sebesar 50 Kg untuk pupuk Urea&comma; SP36&comma; ZA&comma; dan PNK&period; Sedangkan pupuk organik kemasannya 40 Kg&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT&comma; harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi jenis urea Rp 90 ribu per karung ukuran 50 kilogram dan Rp 115&period;000 untuk jenis NPK pelangi&period; Sedangkan untuk harga non subsidi&comma; pupuk jenis urea Rp 250 ribu per karung ukuran 50 kilogram&period;&lpar;SP&rpar; &NewLine;<&sol;p>

Exit mobile version